Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Diskresi Presiden dalam Penanganan Bencana

Presiden dapat menggunakan diskresi dalam menetapkan bencana nasional yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip administrasi negara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Diskresi Presiden dalam Penanganan Bencana
Serambinews.com
BANJIR ACEH – Foto udara memperlihatkan banjir bandang merendam permukiman dan lahan sawah warga di Aceh Tengah, November 2025. Presiden, sebagai pejabat yang berwenang, dapat menggunakan diskresi dalam menetapkan bencana nasional yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip administrasi negara.  

Oleh Muhammad Subhan
Advokat

TRIBUNNEWS.COM - Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari seribu orang, memaksa ratusan ribu mengungsi, dan merusak infrastruktur vital. 

Hingga 22 Desember 2025, data BNPB menunjukkan korban meninggal mencapai 1.106 jiwa, dengan lebih dari 500 ribu orang mengungsi. Namun, meskipun skala bencana besar, status darurat bencana nasional belum ditetapkan oleh Presiden

Dalam Hukum Administrasi Negara, tidak ada ruang untuk keputusan yang sekadar bersandar pada kebijaksanaan politik. 

Presiden, sebagai pejabat yang berwenang, dapat menggunakan diskresi dalam menetapkan bencana nasional yang sah dan memenuhi prinsip-prinsip administrasi negara. 

Menentukan status bencana nasional bukan hanya soal perlu atau tidak perlu, tetapi soal bagaimana keputusan Presiden terkait bencana dijalankan dengan alasan yang jelas dan dapat diuji oleh publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana memberikan dasar hukum bahwa Presiden dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tingkat nasional setelah pengkajian cepat dilakukan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam konteks ini, Presiden harus bertindak berdasarkan data yang objektif, dengan mengacu pada indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terkiat jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. 

Diskresi yang digunakan harus sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus bersifat objektif, tidak bertentangan dengan peraturan, dan dilakukan dengan itikad baik.

Dalam tradisi hukum administrasi, setiap keputusan administratif, termasuk keputusan untuk tidak menetapkan status darurat, harus disertai dengan alasan yang jelas dan transparan. 

Reason-giving adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. 

Baca juga: Mengenal Bencana Hidrometeorologi: Jenis, Dampak, hingga Upaya Penanggulangan

Keputusan Presiden untuk tidak menetapkan status darurat nasional harus memuat alasan tertulis yang dapat diuji terkait indikator yang digunakan, kapasitas fiskal dan operasional, serta konsekuensi administratif dari keputusan tidak menetapkan bencana nasional. 

Berdasarkan PP 21/2008, pengkajian cepat atau rapid assessment merupakan dasar untuk menentukan status darurat. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membuka metodologi kajian, temuan ringkas, serta parameter kebutuhan penanganan bencana. 

Keterbukaan ini tidak hanya memastikan akuntabilitas, tetapi juga menghindari spekulasi publik mengenai skala bencana. 

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas