Penegakan Hukum, Solusi Mahalnya Pilkada
Politik uang membuat pilkada mahal dan timpang. Mengubah sistem bukan solusi. Redisain penegakan hukum dibutuhkan demi demokrasi berkeadilan
Editor:
Glery Lazuardi
Benny Sabdo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
Demokrasi di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa komodifikasi suara. Hal ini sungguh mengabaikan hakikat keadilan bagi seluruh kontestan yang tidak memiliki kekuatan kapital.
Fenomena ini direspon oleh partai koalisi pemerintah dengan rencana merevisi pilkada secara tidak langsung. Dengan pilkada via DPRD, apakah otomatis mengurangi mahalnya biaya pilkada.
Jawabannya tentu tidak, karena pilkada menjadi mahal itu disebabkan oleh dominasi politik uang sebagai instrumen utama dalam memenangkan kontestasi.
Mengubah sistem pilkada bukan solusi, pembentuk undang-undang perlu menimbang opsi redisain penegakan hukum yang berkeadilan.
Praktik politik uang adalah ancaman eksistensial bagi kedaulatan rakyat. Politik uang gagal dimitigasi oleh sistem hukum pilkada.
Padahal setiap warga negara seharusnya memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan publik, tanpa terhambat oleh status ekonomi. Ketidakadilan dalam penegakan hukum berakar pada dominasi paradigma positivisme hukum yang sempit.
Institusi penegak hukum Gakkumdu cenderung terjebak pada pemenuhan aspek prosedural-formal. Akibatnya, demokrasi Indonesia terjebak dalam demokrasi prosedural dan mengabaikan demokrasi substansial.
Redisain Penegakan Hukum
Dalam pandangan Joseph Schumpeter, kontestasi politik dianalogikan dengan kompetisi pasar.
Ketika hukum gagal mengintervensi distorsi pasar berupa politik uang, maka yang terjadi adalah penguasaan panggung politik oleh segelintir pemilik kapital.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hal ini menciptakan impunitas struktural. Hukum hanya mampu menjangkau para operator lapangan yang tergiur imbalan recehan. Sementara aktor intelektual yang mendesain mobilisasi uang secara masif tetap tak tersentuh hukum.
Mengatasi ketidakadilan ini memerlukan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan substansial yang melindungi kedaulatan pemilih.
Dalam konsepsi hukum progresif, sanksi pidana penjara bagi operator lapangan tidak pernah memberikan efek jera. Karena itu, kita perlu melakukan redisain pada sistem penegakan hukum dengan pendekatan sebagai berikut;
- Pertama, diperlukan adopsi doktrin strict liability. Jika terbukti terjadi politik uang di daerah pemilihan, kandidat harus dianggap bertanggung jawab secara administratif tanpa perlu pembuktian niat jahat. Sanksi diskualifikasi harus menjadi instrumen utama untuk memutus insentif ekonomi dari politik uang.
- Kedua, memperkuat perlindungan bagi saksi dan pelapor (whistleblower). Selama ini, ketakutan akan dikriminalisasi balik menjadi penghambat utama partisipasi publik dalam mengawasi ruang-ruang gelap transaksi politik uang.
- Ketiga, diperlukan adanya integrasi data keuangan melalui analisis aliran dana. Penegakan hukum politik uang tidak boleh hanya berhenti pada operasi tangkap tangan di lapangan, tetapi harus mampu melacak asal-usul pendanaan kampanye yang tidak wajar melalui kerja sama secara strategik antara Bawaslu, PPATK dan KPK.
Model penegakan hukum redistributif ini perlu diadopsi oleh pembentuk undang-undang. Model ini tidak hanya mengandalkan sanksi pidana, tetapi mendesain ulang sanksi pemulihan integritas, misalnya melalui sanksi restitusi dan pembalikan beban pembuktian kasus politik uang bersifat TSM.
Menimbang dalam konteks penegakan hukum, sumber daya yang didistribusikan bukan hanya uang per se, melainkan akses kedaulatan dan kesetaraan dalam demokrasi. Politik uang mengonsentrasikan kekuasaan pada pemilik modal, sehingga penegak hukum harus melakukan redistribusi agar hak politik kembali ke tangan rakyat.
Demi Pilkada Jurdil
Konsepsi redistribusi keadilan adalah sebuah gagasan bahwa penegakan hukum politik uang bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan mekanisme untuk mengembalikan keseimbangan hak politik yang terdistorsi oleh kekuatan uang.
Penegakan hukum terhadap politik uang selama ini terlalu formalistik, hanya melihat apakah ada saksi dan bukti fisik uang. Pembentuk undang-undang perlu memperbaiki sistem penegakan hukum, maka perlu menawarkan terobosan keadilan substantif. Mengingat politik uang memberikan dampak serius terhadap rusaknya keadilan dan kesetaraan dalam sistem demokrasi.
Parameter keberhasilan demokrasi tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi pada kemurnian proses tanpa intervensi politik uang. Ketidakadilan dalam penegakan hukum politik uang selama ini adalah ancaman eksistensial bagi demokrasi Indonesia.
Selain itu, akibatnya biaya pilkada menjadi tidak rasional. Ditambah penegakan hukum terhadap politik uang kerap gagal dalam pembuktian karena sangat positivistik.
Jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka demokrasi Indonesia akan kehilangan rohnya dan berubah menjadi plutokrasi, di mana kebijakan publik tidak lagi diprioritaskan untuk kemaslahatan bersama.
The last but not least, mengembalikan marwah penegakan hukum adalah langkah mendesak untuk menekan besarnya biaya pilkada sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Hukum harus diposisikan kembali sebagai panglima, bukan justru sebagai alat legimitasi kekuasaan. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan imparsial, kita dapat memastikan bahwa mandat kekuasaan benar-benar lahir dari rahim kedaulatan rakyat, bukan dari kehendak DPRD.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.