Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Forensik Ponsel dan Penelusuran Kejahatan Kripto, Kenali Sisi Gelapnya

Di ruang publik, kripto kerap dilekatkan pada klaim transparan dan mudah ditelusuri, transaksi tercatat di blockchain dan dapat diakses siapa saja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Forensik Ponsel dan Penelusuran Kejahatan Kripto, Kenali Sisi Gelapnya
HO/IST/dok. Authme.com
KEJAHATAN KRIPTO - Kejahatan berbasis kripto seharusnya relatif mudah diungkap. Namun, pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat. 

Peran riset akademik menjadi penting, sebagai jembatan antara perkembangan teknologi dan kebutuhan praktis penegakan hukum.

Pada akhirnya, kejahatan kripto menantang cara lama dalam membaca bukti digital. Blockchain memang menyediakan catatan transaksi yang terbuka, tetapi identitas pelaku sering kali tersembunyi di luar jaringan tersebut.

Dalam konteks ini, ponsel bukan sekadar perangkat komunikasi, melainkan ruang tempat jejak kejahatan bertemu dengan identitas nyata.

Memahami peran sentral forensik ponsel bukan berarti meniadakan nilai analisis blockchain. Keduanya justru saling melengkapi.

Kesiapan Indonesia dalam mengintegrasikan pendekatan ini akan menentukan apakah kejahatan kripto dapat ditangani secara efektif, atau justru berkembang menjadi wilayah abu-abu yang sulit dijangkau hukum.

*) artikel ini sepenuhnya opini penulis.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas