Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
Dok Pribadi
Irjen Pol. Dr. H. Umar Surya Fana, S.H., S.I.K., M.H. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. 

Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka.dan bertanggung jawab.  

Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. 

Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas