Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
Dok Pribadi
Irjen Pol. Dr. H. Umar Surya Fana, S.H., S.I.K., M.H. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. 

Oleh Dr. Umar S Fana
Dosen Ilmu Kepolisian STIK
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri. 

PERISTIWA penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum yang tidak sederhana.  

Publik terbelah antara empati terhadap korban dan kegelisahan atas proses hukum yang menempatkan suami korban sebagai tersangka, terlebih ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. 

Di tengah perdebatan tersebut, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur.  

Dia menyampaikan pandangan bahwa perkara semacam ini semestinya tidak perlu diproses pidana, dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa.  

Pernyataan ini, meskipun lahir dari keprihatinan, justru memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana. 

Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa.  

Rekomendasi Untuk Anda

Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. 

Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum. 

Dalam sistem hukum pidana modern, penyidik kepolisian bertugas mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi faktualnya.  

Jaksa penuntut umum menilai kelengkapan pembuktian dan membawa perkara ke pengadilan.  

Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang “tidak dipidana” berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. 

Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim

Karena itu, pandangan yang mendorong agar perkara seperti ini dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, meskipun dibungkus empati, sesungguhnya berisiko menabrak asas due process of law.  

Jika aparat non-yudisial mulai menentukan siapa yang patut atau tidak patut dipidana, maka fungsi pengadilan menjadi kabur dan prinsip pemisahan kewenangan kehilangan maknanya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas