Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Agrinas Palma dan Transparansi Tata Kelola

DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agrinas Palma dan Transparansi Tata Kelola
HO/IST/dok. Agrinas
FOKUS KE SAWIT - Kebun kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Agrinas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Muhamad Zainal Arifin
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) dan lulusan Magister Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

 

DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api. 

Beliau berulang kali menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Semangat inilah yang menjadi ruh di balik transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Namun, di balik narasi besar mengembalikan kedaulatan sumber daya alam, muncul pertanyaan mendasar apakah penguatan peran negara ini dibangun di atas fondasi kepastian hukum, atau justru sedang membuka pintu bagi ketidakpastian baru yang berisiko bagi iklim investasi?

Berkaca pada Venezuela

Rekomendasi Untuk Anda

Pengalaman pahit Venezuela memberikan pelajaran berharga mengenai risiko nasionalisasi yang mengabaikan kaidah hukum.

Di era kejayaannya, negara tersebut mencaplok berbagai aset strategis seperti minyak bumi dengan tameng kedaulatan, namun melakukannya melalui perubahan kebijakan dan perubahan kontrak secara sepihak. 

Hasilnya bukan kemandirian, melainkan gelombang gugatan arbitrase internasional dan runtuhnya kepercayaan investor global. Lebih ironis lagi, kinerja sektor strategis tersebut justru terjun bebas akibat manajemen yang terlalu politis dan minimnya investasi asing.

Nasionalisasi yang dimaksudkan untuk memperkuat negara justru berakhir dengan kegagalan akibat rusaknya reputasi hukum.

Selain berkaca pada Venezuela, Indonesia sebenarnya memiliki memori kelam pada sejarah nasionalisasi industri gula tahun 1957.

Pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada dekade 1930-an, industri gula kita justru layu setelah diambil alih oleh negara tanpa diikuti dengan modernisasi teknologi dan manajemen profesional. 

Akibatnya, pabrik-pabrik gula yang dahulu berjaya kini banyak yang menjadi monumen usang, dan Indonesia justru berbalik menjadi salah satu importir gula terbesar di dunia.

Kegagalan masa lalu ini menjadi bukti nyata bahwa sekadar "menguasai" aset melalui tangan negara tidaklah cukup. Tanpa tata kelola yang kompetitif dan profesional, nasionalisasi justru bisa menjadi jalan menuju kehancuran.

Di Indonesia, implementasi semangat Pasal 33 UUDNRI 1945, melalui Agrinas Palma kini mulai menuai kritik tajam terkait aspek transparansi dan legalitas operasionalnya.

Halaman 1/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas