Menagih Janji Reformasi Polri di Kasus Tual
Beberapa kasus-kasus terkait kekerasan atau pelanggaran oleh Anggota Kepolisian menjadi potret perhatian masyarakat.
Editor:
Hasanudin Aco
Masyarakat dapat melihat bahwa kemarahan Kapolri bukan sekadar reaksi emosional, melainkan sinyal kuat tentang pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab komando di dalam tubuh Polri.
Dalam sistem kepolisian yang hierarkis, kegagalan di lapangan tidak hanya dibebankan pada pelaksana teknis, tetapi juga menjadi evaluasi bagi pimpinan satuan.
Pernyataan tegas tersebut mencerminkan dua hal. Pertama, adanya komitmen untuk tidak menutup-nutupi kesalahan internal. Kedua, adanya tekanan moral dan institusional agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Publik menanti apakah kemarahan tersebut diikuti dengan langkah konkret, seperti: pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat, evaluasi prosedur tetap (protap) pengendalian massa, penerapan sanksi disiplin atau pidana apabila ditemukan pelanggaran, dan perbaikan sistem deteksi dini konflik sosial.
Dalam hal ini kemarahan publik yang paling akan dinanti tentu adalah tindakan tegas baik dari Polri maupun sistem penegakan hukum.
Pasal 58 KUHP telah mengatur bahwa terdapat faktor yang memperberat tindak pidana yakni pejabat yang melanggat kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya.
Inilah nantinya yang harus dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, dan Hakim pada akhirnya. Sedangkan dari sisi internal Polri, publik tentu menanti tindakan dan pemberian sanksi yang tegas dan berat.
Polri dan Perspektif Hak Asasi Manusia
Penting dalam hal ini adalah pandangan dari berbagai opini yang menyorot pada perspektif HAM oleh Polri.
Dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.
Jika korban adalah pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum menjadi isu sentral.
Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara telah mengatur asas dan prinsip dalam penanganan situasi yang terjadi di Tual.
Demikian pula Peraturan Korbrimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 yang memberikan penagaturan tentang eskalasi bertahap dalam penanganan huru-hara.
Dalam hal ini satu prinsip yang seharusnya dipegang teguh adalah kehati-hatian sehingga tidak menyebabkan luka berat, kerugian besar, dan penghormatan HAM. Inilah yang banyak tidak disadari oleh anggota di lapangan di beberapa kasus.
Profesionalitas dan akuntabilitas menjadi sirna. Alhasil, pengejewantahan Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri dilanggar dan tindakannya tidak sejalan.
Upaya pelindungan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat justru selalu berhadapan dengan HAM secara tajam.
Reformasi Kultur
Telah banyak masukan dari Komisi III DPR, para ahli, maupun pengamat yang telah yang menyerukan pendapat mengenai urgensi reformasi Polri secara kultural.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan