Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

Revisi UU Pemilu diuji: akankah naskah akademik jadi ruh demokrasi atau sekadar formalitas di meja parlemen?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi
Dok Pribadi
Profile Tribunners: Benny Sabdo - Penulis adalah Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Philosophy Underground Teater Utan Kayu 2025 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Benny Sabdo
Penulis adalah Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Philosophy Underground Teater Utan Kayu 2025

DUNIA hukum Indonesia berutang besar kepada Profesor Mochtar Kusumaatmadja. Melalui mahakaryanya, teori hukum pembangunan, ia menawarkan tesis yang melampaui zaman.

Hukum bukan sekadar sekumpulan norma, melainkan sebuah sarana pembaharuan masyarakat. Hukum harus memiliki daya jangkau ke masa depan.

Dalam konteks pemilu, hukum tidak boleh hanya berhenti pada urusan administratif, seperti tata cara pencoblosan atau sengketa suara tetapi harus mampu merekayasa peradaban demokrasi Indonesia.    

Siklus lima tahunan demokrasi Indonesia sering kali terjebak dalam teknokrasi penyelenggaraan pemilu yang melelahkan. Demokrasi Indonesia masih alfa dalam diskursus substansi.

Kini, saat wacana revisi UU Pemilu mengemuka di parlemen, kita diingatkan pada satu dokumen vital yang sering dianggap sekadar formalitas administratif, yaitu naskah akademik.

Padahal, dalam rahim naskah akademik itulah, wajah peradaban demokrasi dipertaruhkan. Naskah akademik adalah kompas moral dan intelektual yang menentukan apakah pemilu akan menjadi ajang sirkulasi kekuasaan yang berkeadilan atau sekadar rutinitas.

Rekomendasi Untuk Anda

Demokrasi yang beradab adalah demokrasi yang tunduk pada supremasi hukum dan ilmu pengetahuan. Ketika naskah akademik disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk akademikus, aktivis dan masyarakat sipil, maka UU Pemilu yang dihasilkan akan memiliki legitimasi sosiologis yang kuat.

Kita tidak ingin UU Pemilu hanya kuat secara yuridis tapi rapuh secara etis. Karena itu, demokrasi Indonesia membutuhkan arsitektur hukum yang mampu mencegah praktik politik uang dan manipulasi suara sejak dari hulu. 

Gagasan keadilan pemilu tidak hanya berhenti pada hari pencoblosan. Ia bermula dari desain regulasi yang inklusif. Naskah akademik yang berkualitas harus mampu mengintegrasikan konsep electoral justice secara utuh.

Artinya, regulasi harus menjamin bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara, baik sebagai pemilih maupun peserta pemilu. Tanpa landasan akademik yang filosofis, masyarakat akan terus melihat regulasi yang diskriminatif, misalnya mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu yang berbelit dan tidak memberi kepastian hukum yang adil. 

Penyelenggaran pemilu kerap kali terjebak dalam legalisme formal. Kita dapat melihat aturan pemilu diubah pada menit-menit akhir untuk kepentingan pragmatis. Hukum pemilu seharusnya dibentuk untuk mengarahkan bangsa menuju demokrasi yang lebih substansial, bukan sekadar memfasilitasi sirkulasi elite yang bersifat transaksional. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

Saat ini, ada jurang antara teks hukum pemilu dengan realitas sosial. Di satu sisi, undang-undang melarang politik uang, namun desain sistem pemilunya justru menciptakan biaya politik yang selangit di sisi lain. 

Menimbang pengalaman pemilu 2024 lalu, pembentuk undang-undang perlu melakukan pengaturan secara komprehensif. Pertama, idealnya dualisme antara UU Pemilu dan UU Pilkada harus diakhiri agar tercipta kepastian hukum. Kedua, sinergi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Gakkumdu untuk menciptakan efektivitas penegakan hukum pemilu.

Ketiga, perlu ada mekanisme yang lebih ketat dalam rekrutmen anggota Bawaslu, KPU dan DKPP untuk meminimalisasi infiltrasi kepentingan politik. Keempat, mengatur validasi dana kampanye dan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang memanipulasi pendanaan untuk memutus rantai politik uang. Kelima, pengaturan kampanye digital dan potensi penyebaran disinformasi berbasis AI.   

Naskah akademik RUU Pemilu harus mampu memproyeksikan peradaban demokrasi dan keadilan pemilu. Kemudian, hukum pemilu harus mampu membatasi dominasi modal untuk menciptakan kesetaraan kompetisi pemilu. Selanjutnya, hukum pemilu harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menjadi sumber kegaduhan akibat tafsir yang elastis.

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas