Kedaulatan Digital: ART Antara Mitos dan Realitas
Indonesia-AS teken ART digital: peluang diversifikasi teknologi, jaga kedaulatan data, dorong startup lokal bersaing global.
Editor:
Glery Lazuardi

DUNIA DIGITAL Indonesia tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul penandatanganan Agreement of Reciprocal Trade (ART).
Kerja sama ini kerap dimaknai sebagai babak baru dalam pergulatan geopolitik, di mana kedaulatan negara tidak lagi dibatasi teritorial fisik, melainkan kendali atas arus data dan infrastruktur informasi.
Muncul kekhawatiran, ART antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan bentuk "penggadaian" kedaulatan.
Kritik tajam menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan naif, bahkan ada sinisme, menuding kaum intelektual sedang terlelap dalam zona nyaman saat aset digital bangsa dipertaruhkan. Benarkah demikian?
Secara filosofis, kedaulatan adalah hak mutlak bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
Kekuatan Regulasi
Di ruang siber, instrumen utama hak tersebut adalah hukum. Indonesia bukanlah wilayah tanpa tuan (terra nullius) atau wilayah tanpa aturan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi panglima hukum digital sekaligus "pagar" perlindungan bagi privasi warga negara.
Pasal 59 UU PDP secara tegas menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara penerima memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
ART tidak memiliki mandat, dan tidak boleh menabrak regulasi ini.
Secara analitis, ART justru merupakan upaya Indonesia menyeret raksasa teknologi AS ke dalam koridor hukum yang mengikat secara internasional.
Pemerintah tidak sedang menyerahkan kunci rumah, melainkan menyusun kontrak sewa yang ketat agar pihak luar tunduk pada aturan pemilik rumah. Inilah diplomasi digital bermartabat.
Amerika dikenal memiliki sistem perlindungan data kuat. Memberlakukan “sword and shield law”, sistem hukum perlindungan data berbasis HAM.
Ditengarai inilah membuat data di AS tidak aman. Berdasar US Cloud Act. otoritas Amerika dianggap terlalu kuat. Data hanya bisa diminta untuk kepentingan kasus terorisme, jaringan narkoba dan korupsi.
Meski demikian. seharusnya tidak perlu khawatir, setiap data kita dienkripsi dengan standar “Zero-Trust” pihak manapun akan mengambil data tersebut, maka mereka hanya mendapat kode tidak dapat dibaca kecuali mengetahui kunci pemilik data. Jika terjadi penyalahgunaan, instrumen sanksi internasional tetap terbuka.
Selain itu, jika terjadi kejahatan. negara korban dapat membekukan aset entitas pelanggar, memberlakukan pelarangan ekspor komponen teknologi tinggi seperti microchip, hingga memasukkan perusahaan teknologi terkait ke dalam daftar hitam perdagangan global.
Keluar dari Monopoli
Selama satu dekade terakhir, struktur infrastruktur digital Indonesia cenderung asimetris karena bergantung pada satu blok teknologi tertentu.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan