Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Menguatnya Relasi Agama dan Negara di Tengah Krisis Global

Buka puasa lintas agama di Istana bersama Presiden Prabowo menegaskan Indonesia memilih “jalan ketiga”: negara religius tanpa teokrasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Menguatnya Relasi Agama dan Negara di Tengah Krisis Global
Instagram @prabowo
BUKA PUASA - Presiden Prabowo Subianto buka bersama sejumlah tokoh organisasi Islam pada Kamis (5/3/2026). 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
​Eko Wahyuanto
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

BUKA PUASA bersama di Istana Negara baru-baru ini bukan sekadar tradisi tahunan.

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto bersama tokoh lintas agama di tengah kerasnya dinamika geopolitik global menyiratkan pesan kuat: Indonesia menolak pemisahan kaku antara negara dan agama.

Keduanya bukan entitas berjarak, apalagi saling menafikan. 

Pertemuan itu ibarat pernyataan politik berwajah spiritual. Ketika ​dunia kerap memandang Indonesia sebagai anomali indah. Kita bukan negara teokrasi, berasaskan satu agama. Namun, konstitusi tegas menolak platform sekuler, membuang nilai ketuhanan dari ruang publik. 

Indonesia adalah "Jalan Ketiga". Pancasila menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai payung tertinggi seluruh tertib hukum dan sosial. Pemerintah menempatkan agama sebagai garda depan pembangunan, sekaligus bahan bakar moral kemajuan serta penjaga keutuhan bangsa.

​Kebijakan dan Mandat Konstitusi

​Pasal 29 UUD 1945 memberi mandat eksplisit, negara wajib hadir dalam urusan keagamaan. Setiap kebijakan publik yang lahir dari rahim pemerintah selalu linier dengan nilai luhur agama.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sinilah, agama menjadi sumber hukum materiil penyusunan undang-undang. Aspirasi keagamaan diakomodasi melalui proses demokratis matang, bukan paksaan teokratis.

​Transformasi nilai agama terintegrasi dalam sistem hukum nasional. Kita melihatnya pada Kompilasi Hukum Islam atau UU Peradilan Agama. Semua berjalan tanpa menghapuskan watak inklusif negara.

Kementerian Agama, sudah memasuki usia 80 tahun, menjadi bukti nyata negara memfasilitasi kualitas kehidupan beragama bagi pemeluknya.

Kehadiran negara bukan mencampuri akidah, melainkan menjamin hak dasar spiritualitas warga.

​Hubungan ini bersifat simbiotik. Agama memerlukan negara untuk menjamin kebebasan ibadah dan perlindungan hukum. Sebaliknya, negara memerlukan agama sebagai jangkar etika, sumber integritas, serta perekat kohesi sosial. 

Agama terbukti menjadi perawat persatuan di tengah kebhinekaan yang rawan fragmentasi. Tanpa agama, negara kehilangan kompas moral, sebaliknya tanpa negara, agama kehilangan pelindung organisatorisnya.

​Satu Nafas Ulama dan Umara

​Kepemimpinan Presiden Prabowo kian memperkokoh relasi pemerintah dengan ormas keagamaan strategis: NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, PHDI, Walubi, hingga Matakin.

Dialog rutin menjadi kunci utama bagi penyelesaian berbagai plugin bangsa. Pemimpin agama dipandang sebagai mitra strategis penyampai pesan pembangunan ke akar rumput. Mereka adalah jembatan komunikasi, melampaui sekat birokrasi formal.

Sinergi seperti ini berwujud dukungan moral dan diplomatik nyata. Isu kemanusiaan Palestina misalnya,  menjadi contoh terang benderang. Suara kolektif tokoh lintas agama menjadi kekuatan diplomasi Indonesia di mata dunia. 

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas