Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?

Paradoks hak cipta di era AI: mesin bisa berkarya, namun hukum tetap menuntut sentuhan kreatif manusia sebagai dasar perlindungan karya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?
Dok Pribadi
Profile Tribunners: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H - Penulis adalah Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) 

Sebaliknya, klaim menjadi lemah apabila manusia hanya berperan secara pasif, tanpa proses seleksi, penyempurnaan, dan pemaknaan.

Dalam kondisi demikian, karya tersebut lebih mendekati produk otomatis daripada ekspresi kreatif.

Dengan demikian, tahapan tersebut tidak hanya bersifat artistik, tetapi juga berfungsi sebagai parameter hukum dalam menentukan eksistensi pencipta.

Praktik Internasional dan Legitimasi Pasar Seni

Dalam praktik internasional, karya berbasis AI telah memperoleh legitimasi melalui pasar seni global. Salah satu contoh paling ikonik adalah “Portrait of Edmond de Belamya karya

kolektif seniman Perancis Obvious yang terdiri dari Hugo Caselles-Dupré, Pierre Fautrel, dan Gauthier Vernier, yang dilelang melalui Christieas pada tahun 2018 dengan nilai sekitar USD 432.500.

Nilai tersebut tidak semata-mata berasal dari output AI, melainkan dari konsep artistik, proses kurasi, dan keputusan kreatif yang dilakukan oleh para penciptanya.

Selain itu, Refik Anadol melalui seri Machine Hallucinationsâ menunjukkan pendekatan berbasis data dan AI yang dikurasi secara konseptual dan estetis. Mario Klingemann, melalui karya seperti Memories of Passersby dia menampilkan eksplorasi wajah manusia melalui neural network dengan proses seleksi yang intens.

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak ada satu pun dari praktik tersebut yang mengakui AI sebagai subjek hukum atau pencipta. Fakta ini menegaskan bahwa dalam praktik internasional, AI tidak diposisikan sebagai pencipta, melainkan sebagai medium.

Pendekatan ini juga sejalan dengan putusan Thaler v. Perlmutter serta panduan resmi U.S. Copyright Office tahun 2023.

Pembuktian Hukum dan Jejak Kreatif

Walaupun prinsip utama hak cipta menganut asas deklaratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan, klaim sebagai pencipta tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional melalui bukti yang menunjukkan adanya proses kreatif yang nyata, bukan sekadar klaim sebagai pihak yang pertama kali mempublikasikan. 

Dengan demikian, penilaian tidak berhenti pada siapa yang mengunggah atau memperkenalkan karya ke publik, melainkan pada sejauh mana individu tersebut dapat menunjukkan keterlibatan kreatif yang substantif dan dapat diverifikasi dalam proses penciptaannya.

Pembuktian tersebut dapat berupa:

- Jejak iterasi (prompt dan revisi)

- File kerja dan proses editing

- Metadata waktu (timestamp)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas