Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

War Ticket Haji: Antara Efisiensi dan Keadilan

Wacana “war tiket haji” picu pro kontra, dinilai berisiko ketimpangan akses dan menggeser prinsip keadilan dalam ibadah haji.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in War Ticket Haji: Antara Efisiensi dan Keadilan
Istimewa
IBADAH HAJI - Wacana “war tiket haji” picu pro kontra, dinilai berisiko ketimpangan akses dan menggeser prinsip keadilan dalam ibadah haji. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Mudhofir Abdullah
Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

PADA 8 April 2026, dalam Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Asrama Haji Tangerang, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang dianggap tidak lagi wajar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak lalu memaparkan skema “war tiket haji” sebagai salah satu opsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, meski ditegaskan masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah (Kompas, 11/4/2026).

Idenya sederhana sekaligus radikal, kuota 200.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi akan dibuka pada tanggal tertentu dengan harga tetap (BPIH Rp87,4 juta, Bipih Rp54 juta per jamaah), lalu siapa cepat mendaftar dan membayar, dia berangkat.

Dahnil menjelaskan bahwa ke depan pemerintah berpotensi membuka dua skema penyelenggaraan haji, yaitu pertama adalah sistem antrean yang selama ini berlaku, sementara skema kedua adalah sistem “war ticket haji” yang memungkinkan jamaah mendapatkan kuota secara langsung, khususnya jika Arab Saudi membuka kuota dalam jumlah besar sesuai proyeksi Vision 2030 yang menargetkan jamaah global meningkat dari dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

Wacana ini bukan muncul dari ruang kosong. Sejak Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menjanjikan reformasi total penyelenggaraan haji dengan membentuk Kemenhaj yang terpisah dari Kemenag, memangkas biaya haji hingga turun Rp2 juta lewat Keppres 34/2025, dan mencanangkan visi Kampung Haji terpadu. “War ticket” adalah kelanjutan logis dari revolusi itu.

Sejumlah Kritik Publik

Respons publik datang cepat dan keras. Mantan Menteri Agama ke-22 RI, Lukman Hakim Saifuddin (2014–2019), menjadi salah satu yang paling vokal. Dalam pernyataannya yang dikutip Republika (10/4/2026), Lukman mempertanyakan batas antara negara dan korporasi hiburan: “Apa bedanya negara dengan event organizer?”.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, skema “war ticket mengubah ibadah suci menjadi ajang rebutan komersial ala tiket konser, mengandung unsur gharar (spekulasi), dan mengkhianati prinsip keadilan yang menjadi mandat negara.

Suara kritis lain juga datang dari berbagai arah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (PKB) mengkhawatirkan wacana ini karena dapat memicu kecemburuan sosial, dan menegaskan bahwa skema tersebut berpotensi memberi keuntungan lebih besar kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial sehingga mempersempit akses bagi calon jamaah lain.

“Jangan nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji” (Kompas, 10/4/2026). Marwan juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme keberangkatan haji diatur melalui pendaftaran dan antrean, bukan perebutan tiket, sehingga butuh perubahan regulasi terlebih dahulu jika pemerintah ingin menerapkan skema tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya (Golkar) mengingatkan bahwa sistem “war ticket” yang mengandalkan kecepatan akses dan pembayaran akan menciptakan ketimpangan baru: “Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan.”

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pun menilai wacana ini belum efektif dilaksanakan di Indonesia, terutama jika diimplementasikan dalam waktu dekat, karena dikhawatirkan memutus harapan jamaah yang masa tunggunya tinggal sebentar.

Secara umum kritik-kritik itu menyoroti bahwa disparitas digital di Indonesia masih nyata, sehingga menjadikan teknologi sebagai penentu utama akses ibadah berisiko melahirkan “kasta baru” dalam pelayanan keagamaan, dan bahwa prinsip keadilan waktu, siapa yang lebih dahulu mendaftar dialah yang berhak berangkat, tetap harus menjadi pijakan utama.

Inti dari seluruh kritik ini bermuara pada satu kata: keadilan. Saat ini, 5,7 juta jamaah menunggu dengan rata-rata 26 tahun antrean, dengan dana mengendap di BPKH sebesar Rp180 triliun. Sistem "war tiket" secara struktural akan memenangkan mereka yang kaya, melek digital, dan tinggal di kota besar, sementara jamaah miskin, lansia, dan dari daerah terpencil akan terpinggirkan.

Antrean Panjang dan Masalah yang Berulang

Memahami mengapa wacana “war ticket” bisa muncul membutuhkan kejujuran tentang betapa parahnya masalah antrean haji Indonesia. Masa tunggu nasional berkisar 15 hingga 47 tahun tergantung embarkasi.

Antrean 26 tahun pun terasa masih panjang, meski telah sukses diperpendek dari rata-rata sekitar 35 tahun hingga yang terlama 49 tahun melalui kebijakan pemerataan masa tunggu oleh pemerintahan Prabowo. Ketimpangan ini sudah lama diketahui, tapi belum ada solusi yang benar-benar manjur.

Halaman 1/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas