Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau
Skema pajak kendaraan Permendagri 11/2026: Dorong transportasi umum hijau lewat insentif pajak EV dan tarif adil berbasis wilayah.
Editor:
Glery Lazuardi

KEBIJAKAN pajak kendaraan melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menata ulang sistem pajak kendaraan di negara kepulauan sebesar Indonesia bukanlah perkara sederhana.
Diperlukan keseimbangan antara mengejar target pendapatan daerah dengan misi besar mewujudkan langit biru melalui kendaraan listrik.
Kini, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, kita memiliki kesempatan emas untuk menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau.
Penerapan pajak kendaraan bermotor idealnya tidak bisa dipukul rata.
Mengingat lanskap geografis Indonesia yang beragam serta ambisi kita beralih ke kendaraan listrik (EV), fleksibilitas menjadi kunci. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah kini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Setiap daerah bisa punya wewenang lebih luas untuk mengatur insentif pajaknya sendiri agar lebih tepat sasaran.
Agar skema pajak ini dapat berjalan adil sekaligus mempercepat transisi ke transportasi publik listrik, ada beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Pertama, diferensiasi pajak berbasis geografis
Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta. Juga di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas.
Pajak itu sebaiknya mempertimbangkan Indeks Kemahalan Wilayah. Daerah dengan biaya logistik tinggi (seperti wilayah 3TP: Terdepan, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan) sebaiknya mendapatkan tarif pajak kendaraan yang lebih rendah dibandingkan kota besar yang sudah mapan secara ekonomi.
Berikutnya karakteristik wilayah kepulauan, untuk kendaraan di daerah kepulauan yang jarang menggunakan jalan raya nasional panjang, tarif pajak bisa disesuaikan agar tidak membebani mobilitas lokal yang terbatas.
Selain itu juga untuk mempercepat penggunaan kendaraan Listrik, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu banyak pengiriman BBM di daerah yang sulit dijangkau.
Kedua, menerapkan skema berbasis emisi
Pajak jangan hanya dilihat dari kapasitas mesin (cc), tapi dari jejak karbonnya. Insentif kendaraan listrik (EV), meski aturan tahun 2026 mulai memasukkan EV sebagai objek pajak, besaran tarifnya harus tetap jauh di bawah kendaraan BBM (ICE).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan