Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau

Skema pajak kendaraan Permendagri 11/2026: Dorong transportasi umum hijau lewat insentif pajak EV dan tarif adil berbasis wilayah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pajak Kendaraan Adil Menuju Transportasi Hijau
Tangkapan Layar
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno 

Misalnya, memberikan diskon pajak tahunan hingga 70-90 persen untuk transportasi umum listrik. Kemudian, disentif kendaraan tua dan beremisi tinggi.  

Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau. 

Ketiga, dukungan masif untuk transportasi umum listrik 

Agar masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan plat kuning berbasis listrik perlu diistimewakan.  

Diberlakukan Pajak Nol Persen atau minimal, pemerintah daerah dapat menggunakan wewenangnya untuk memberikan tarif khusus (misalnya hanya membayar biaya administrasi STNK) bagi bus atau angkutan kota listrik.  

Selanjutnya, dilakukan penghapusan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk pengadaan unit transportasi umum baru yang bertenaga listrik, biaya balik nama sebaiknya ditiadakan sama sekali guna menekan biaya investasi perusahaan transportasi.  

Diharapkan, akan banyak pemda mau mulai membenahi transportasi umum atas desakan masyarakat. 

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat, penggunaan dana pajak (tax earmarking) 

Masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika hasilnya terlihat nyata. Hasil pajak dari kendaraan pribadi berbahan bakar fosil sebaiknya dialokasikan khusus ( _earmarked_ ) untuk membangun infrastruktur pendukung EV, seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut. 

Kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan. Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan.  

Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas