Keselamatan Berkendara di Perlintasan Kereta Api
Rel merupakan ruang eksklusif yang menuntut kepastian mutlak. Di perlintasan sebidang, sekian detik kelalaian bisa berubah menjadi tra
Editor:
Sanusi
Oleh: Edi Permadi, Tenaga Profesional Lemhannas RI
TRIBUNNERS - Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 menambah daftar peristiwa yang seharusnya tidak perlu berulang.
Di balik duka mendalam para korban dan keluarganya, peristiwa ini menyisakan pekerjaan rumah penting bagi kita semua: meninjau ulang cara kita memandang keselamatan, khususnya di perlintasan sebidang kereta api. Kita doakan korban dapat tempat yang terbaik disisi Allah SWT dan yang luka dapat segera pulih kembali.
Berdasarkan informasi awal, tabrakan itu berawal dari gangguan di perlintasan sebuah kendaraan berhenti di atas rel yang kemudian memicu rangkaian kejadian hingga bertabrakannya dua kereta. Kronologi sementara ini tersebut menggarisbawahi satu kenyataan yang lama kita ketahui, tetapi kerap diabaikan: perlintasan kereta api adalah ruang tanpa toleransi dan resiko keselamatan yang tinggi baik pengendara yang melintasi rel, maupun bagi kereta yang sedang berjalan di rel tersebut.
Baca juga: Basarnas: Seluruh Korban Tewas Kecelakaan Maut KA Bekasi Adalah Perempuan
Dalam sistem transportasi berbasis rel, rel adalah jalur eksklusif. Kereta tidak dapat bermanuver menghindar, tidak dapat berhenti mendadak, dan sepenuhnya bergantung pada kepastian bahwa lintasan di depannya steril. Ketika kepastian itu terganggu bahkan dalam hitungan detik risikonya bersifat hampir absolut.
Namun dalam praktik sehari-hari, terutama di kawasan perkotaan padat seperti Jabodetabek, perlintasan sebidang telah menjadi bagian rutin dari kehidupan warga. Rutin yang lama-kelamaan berubah menjadi kebiasaan, dan kebiasaan yang kemudian memudarkan kewaspadaan. Palang terbuka kerap dianggap jaminan keamanan, bukan sekadar salah satu lapisan peringatan. Rel diperlakukan sebagai perpanjangan jalan raya, bukan sebagai zona berisiko tinggi.
Peristiwa Bekasi Timur juga memperlihatkan pertemuan antara infrastruktur lama dan teknologi kendaraan yang terus berkembang. Kendaraan modern, termasuk mobil dengan sistem elektronik, memiliki karakter kelistrikan yang lebih kompleks dibanding kendaraan konvensional. Sistem pengapian, manajemen daya, hingga kontrol transmisi sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik dan sensor elektronik. Melintasi rel kereta api berarti memasukkan kendaraan tersebut dalam zona interupsi elektromagnetik dari sistem kelistrikan kereta api.
Baca juga: 10 Jenazah Belum Teridentifikasi, RS Polri: Tiga Keluarga Sudah Melapor ke Posko Ante Mortem
Sehingga kondisi tersebut rentan untuk terjadi gangguan sistem kelistrikan kendaraan pada saat melintasi rel. Sebagian kendaraan bermotor maupun listrik modern akan terkunci dan tidak dapat didorong dapa saat mogok, hal ini yang menyebabkan zona perlintasan rel kereta api adalah zona resiko keselamatan yang tinggi untuk kendaraan dan kereta itu sendiri.
Di ruang publik, sering muncul anggapan bahwa kendaraan bisa mati di atas rel karena “tarikan medan listrik” kereta dapat dijelaskan dengan logika medan elektromaknetik tadi.
Pemahaman semacam inilah yang perlu menjadi bagian dari edukasi keselamatan berlalu lintas yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi. Pengemudi perlu mengetahui bahwa, apa pun penyebab teknisnya, kendaraan yang berhenti di perlintasan bukanlah situasi untuk menunggu atau mencoba memperbaiki masalah. Keputusan paling aman adalah segera mengosongkan rel dan menyelamatkan diri. Walaupun ini dapat berdampak kondisi tidak aman hampir absolut bagi kereta yang melintas.
Karena itu, memandang kecelakaan semata sebagai kegagalan individu akan menyederhanakan persoalan. Keselamatan transportasi selalu bersifat sistemik. Dalam pendekatan keselamatan modern, dikenal kerangka empat pilar 4E: engineering, education, enforcement, dan empowerment. Keempatnya saling terkait dan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
Dari sisi engineering, perlintasan sebidang di kawasan padat perlu dikaji ulang secara serius. Bukan hanya soal keberadaan palang pintu, tetapi juga teknologi pendeteksi kendaraan terjebak, desain ruang henti sebelum rel dengan menambahkan garis mengosongkan kendaraan yang akan melintas perlu ditambahkan, serta integrasi dengan sistem kendali lalu lintas dan perjalanan kereta.
Infrastruktur idealnya dirancang untuk mengantisipasi kegagalan manusia dan teknologi, bukan sekadar bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan. Sebagian perlintasan juga memiliki kualitas jalan yang berlubang sehingga rentan kondisi tidak aman, perlu perbaikan secara Nasional kualitas jalan perlintasan yang lebih baik. Bila memungkinkan dengan sensitifitas anggaran memang perlintasan kendaraan dari waktu ke waktu segera diminimalisir dengan membangun fly over atau undrapass.
Pilar education menjadi semakin penting di tengah perubahan teknologi kendaraan. Edukasi keselamatan tidak hanya soal rambu dan aturan, tetapi juga pemahaman dasar tentang keterbatasan kendaraan modern baik hidrocarbon maupun EV, termasuk potensi gangguan sistem elektronik dan konsekuensinya. Pengetahuan ini membantu pengemudi mengambil keputusan cepat dan tepat dalam situasi berisiko. Mengosongkan rel perlintasan pada saat padat, biarkan kendaraan didepan melintas dengan aman baru kita melintas rel, sehingga tidak ada resiko berhenti ditengah rel yang dapat meningkatkan potensi mobil mogok karena kualitas jalan lubang ataupun intervensi medan elektromagnetik ke sistem kelistrikan kendaraan kita.
Tanpa enforcement yang konsisten, aturan keselamatan akan kehilangan makna. Pelanggaran di perlintasan menerobos palang, berhenti di atas rel, memaksa melintas saat ragu sering kali dianggap lumrah. Padahal, di ruang seperti perlintasan kereta api, toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun berpotensi berakibat fatal. Penegakan hukum di sini bukan semata soal sanksi, melainkan soal membangun persepsi publik bahwa perlintasan adalah zona tanpa kompromi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan