Quo Vadis Pendulum Otonomi Daerah?
Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.
Editor:
Hasanudin Aco

REFORMASI 1998 menandai lahirnya babak baru hubungan pusat dan daerah di Indonesia.
Sentralisasi yang selama puluhan tahun menjadi watak dominan penyelenggaraan negara bergeser menuju desentralisasi yang lebih luas.
Otonomi daerah kemudian diposisikan sebagai instrumen demokratisasi, pemerataan pembangunan, dan penguatan partisipasi masyarakat.
Namun, lebih dari dua dekade berjalan, arah gerak otonomi daerah kerap menyerupai pendulum berayun antara dorongan desentralisasi dan tarikan resentralisasi.
Pertanyaannya quo vadis (hendak ke mana) pendulum otonomi daerah diarahkan?
Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.
Yang dibutuhkan bukanlah memilih salah satu secara mutlak diantara keduanya, melainkan merumuskan titik keseimbangan konstitusional yang selaras dengan jati diri negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
tonomi daerah harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat, bukan melemahkan, bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam negara kesatuan, kedaulatan tetap tunggal dan berada pada tingkat nasional.
Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri, melainkan kewenangan yang didelegasikan secara konstitusional melalui UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan demikian, otonomi daerah bukanlah federalisme terselubung, apalagi jalan menuju fragmentasi kewenangan.
Otonomi adalah mekanisme distribusi kekuasaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, dan memastikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Dalam perspektif ini, penguatan otonomi daerah harus selalu ditempatkan dalam bingkai integrasi nasional, kohesi sosial, dan kesatuan kebijakan strategis nasional.
Karena itu, setiap desain otonomi daerah harus berangkat dari prinsip bahwa desentralisasi adalah sarana untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat, bukan menjauhkan daerah dari negara.
Orkestrasi Kebangsaan Pemerintah Pusat dan Daerah
Secara filosofis, otonomi daerah menemukan relevansinya dalam gagasan besar Bung Karno tentang Indonesia dalam mewujudkan suatu negara “semua buat semua”.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Baca tanpa iklan