Media Sosial dan Masa Depan Talenta Digital Anak Indonesia
implementasi PP 17/2025 perlu diarahkan pada pendekatan seimbang. Penguatan literasi digital menjadi bagian integral dari kebijakan perlindungan anak
Editor:
Sanusi
Dalam jangka panjang, pendekatan ini dapat melemahkan kesiapan generasi muda Indonesia menghadapi persaingan regional dan internasional, karena perlindungan yang hanya berfokus pada pembatasan berpotensi menghasilkan anak yang aman secara normatif, tetapi belum tentu adaptif dan kompeten secara praktis.
Karena itu, implementasi PP 17 Tahun 2025 perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih seimbang. Penguatan literasi digital perlu menjadi bagian integral dari kebijakan perlindungan anak. Literasi digital sebaiknya diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan formal sebagai proses pembelajaran lintas mata pelajaran, mencakup etika digital, keamanan daring, perlindungan data pribadi, serta kesehatan mental.
Peran keluarga juga penting untuk diperkuat. Orang tua tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi sebagai pendamping penggunaan teknologi sehari-hari. Program literasi digital bagi orang tua menjadi krusial, terutama di rumah tangga yang menggunakan perangkat bersama dan memiliki keterbatasan akses.
Selain itu, kolaborasi multipihak perlu diperluas. Pemerintah, dunia pendidikan, platform teknologi, dan industri kreatif dapat bekerja sama merancang program pengembangan talenta digital yang inklusif. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai ruang belajar yang aman melalui pelatihan daring, kompetisi kreatif, dan mentoring digital yang terarah.
Evaluasi kebijakan berbasis data juga perlu menjadi bagian dari proses. Pola penggunaan teknologi oleh anak, kondisi daerah, serta perkembangan platform digital harus terus dipantau agar kebijakan perlindungan tidak bersifat kaku dan tertinggal dari realitas.
Menjaga Arah Pembangunan Generasi Muda
Dalam konteks internet sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kapasitas anak, perlindungan anak tidak dimaksudkan untuk membatasi akses secara mutlak, melainkan untuk memastikan bahwa akses tersebut diselenggarakan secara aman, adil, dan bertanggung jawab melalui pembagian peran yang proporsional antara negara, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), orang tua atau wali, serta masyarakat.
PP 17 Tahun 2025 menyediakan kerangka awal perlindungan anak. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa pelaksanaannya tidak mengurangi kesempatan anak untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi. Regulasi yang berpihak pada masa depan adalah regulasi yang menjaga keselamatan sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya talenta digital Indonesia.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.