Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soroti Eks Ketua BEM UGM, Amstrong Sembiring: Garis Batas Tipis Antara Kritik dan Penghinaan

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto kritik Presiden Prabowo, pakar hukum sebut batas kritik dan penghinaan sangat tipis.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Soroti Eks Ketua BEM UGM, Amstrong Sembiring: Garis Batas Tipis Antara Kritik dan Penghinaan
Dok Pribadi
Profile Tribunners: Amstrong Sembiring - Penulis adalah Aktivis Hukum; pernah menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Universitas Indonesia; bekerja sebagai Advokat, Dosen, dan Penulis Buku 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto, terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu sorotan publik.
  • Pakar hukum JJ Amstrong Sembiring menilai perbedaan kritik dan penghinaan kerap berada di garis tipis.
  • Kritik sah bila menyerang kebijakan, bukan martabat pribadi. 
  • Tiyo sendiri mengaku mengalami teror usai vokal menyuarakan pandangan

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto terhadap Presiden Prabowo Subianto, ramai menjadi perbincangan. Sejumlah pengamat, banyak memberikan pandangannya.

Menurut pakar hukum JJ Amstrong Sembiring bahwa pernyataan Ketua BEM UGM (Universtas Gadjah Mada) 2025, Tiyo Ardianto mengenai soal Presiden Prabowo Subianto yang terkini menjadi sorotan publik merupakan hal diskursus klasik, karena perbedaan antara kritik dan penghinaan memang sering berada pada garis batas yang tipis, terutama dalam konteks hukum dan kebebasan berpendapat.

"Kritik secara substansial  adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau keberatan terhadap suatu tindakan, kebijakan, keputusan, atau kinerja dengan tujuan memberikan evaluasi, koreksi, atau perbaikan," ujar Amstrong, pada Senin, (15/26).

Lebih lanjut, Amstrong mencontohkan misalnya bahwa ada suatu kebijakan yang sangat dirasakan kurang efektif dan sangat merugikan rakyat karena tidak didukung data yang memadai atau ada seorang pejabat ternyata gagal mencapai target yang telah dijanjikan.

"Bahwa fokus kritik adalah pada perbuatan, kebijakan, atau kinerja, ya memang bukan untuk menyerang martabat pribadi seseorang. Itulah yang disebut sebuah makna kritikan," ujarnya.

"Sedangkan penghinaan itu sendiri adalah pernyataan yang menyerang kehormatan, harga diri, atau reputasi seseorang dengan kata-kata yang merendahkan, mencaci, atau menuduhkan sesuatu yang merusak nama baik. Ambil contoh saja ada kalimat seperti "Dia bodoh dan tidak berguna." Atau "Pejabat itu bajingan"," kata Amstrong.

Rekomendasi Untuk Anda

Amstrong Sembiring berpendapat, secara substansial bahwa fokus penghinaan adalah pada serangan terhadap pribadi atau kehormatan seseorang.

Meskipun demikian, Amstrong mengatakan bahwa dalam praktiknya antara kritikan dan penghinaan garis batasnya tipis, dan pengadilan biasanya melihat beberapa faktor yaitu tujuan pernyataan apakah untuk mengoreksi atau memberi masukan atau  untuk merendahkan atau mempermalukan.

" Secara substansial yaitu mengenai hal apa yang disampaikan terkait berisi fakta, data, atau argumentasi atau berisi makian atau serangan personal. Dalam konteks cara penyampaian yaitu bahasa yang keras belum tentu penghinaan jika masih membahas kebijakan atau tindakan. Beda dengan bahasa yang merendahkan martabat pribadi lebih mudah dikategorikan sebagai penghinaan," ucapnya.

Menurut Amstrong konteks terkait hal kritik terhadap pejabat publik umumnya mendapat perlindungan lebih luas karena menyangkut kepentingan publik. Namun, tuduhan tanpa dasar yang merusak reputasi tetap dapat menimbulkan persoalan hukum.

"Dalam perspektif Hukum di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, tetapi tidak memberikan hak untuk menyerang kehormatan orang lain. Karena itu, kritik yang tajam sekalipun pada dasarnya sah selama tidak berubah menjadi fitnah, pencemaran nama baik, atau penghinaan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Amstrong pada akhirnya bahwa kritik adalah menyerang ide, tindakan, atau kebijakan. Beda hal dengan penghinaan yaitu menyerang martabat dan kehormatan orangnya.

"Meskipun demikian batasnya sering bergantung pada konteks, pilihan kata, dan maksud yang dapat dibuktikan, kasus-kasus tertentu sering menimbulkan perdebatan bahkan di kalangan ahli hukum,"ujarnya.

Profil Tiyo Ardianto

Nama Tiyo Ardianto tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) 2025 itu menjadi perbincangan setelah melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kebijakan pemerintah serta gaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya karena pernyataannya yang viral, Tiyo juga mengaku mengalami berbagai bentuk teror setelah aktif menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Mulai dari dugaan penguntitan, gangguan pada akun media sosial, hingga penemuan alat pelacak di kendaraan yang digunakannya.

Kritik Tajam terhadap Pemerintah

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas