Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Sidang Kasus Perampokan Toko Emas

Puluhan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan sidang

Editor: Bian Harnansa

Sidang kasus perampokan toko emas Arafah Pasar Kalindo Belitung, Banjarmasin Kalimantan Selatan, kembali digelar, Kamis (5/2).  Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, sidang kali ini menghadirkan sekaligus kelima terdakwa dalam satu ruang sidang. Mereka, masing-masing diminta untuk menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Lima terdakwa dalam kasus ini terdiri dari Asmuri, Nor Syamsul Bahri, Hartono dan Sadewa , Arief Gunawan. Para perampok tersebut kebanyakan warga Jawa Timur dan Lampung. Pelaksanaan sidang kali ini terbilang lebih lama dari sidang-sidang sebelumnya. Berlangsung di ruang sidang Kartika, sidang dimulai pukul 12.00 wita dan baru berakhir pukul 15.00 wita.

Puluhan aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan sidang. Berasal dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah. Di antara para pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang terlihat beberapa anggota keluarga dari korban perampokan. Usai pelaksanaan sidang sempat terjadi kericuhan. Saat para terdakwa dibawa ke mobil tahanan, salah seorang warga yang menjadi korban penembakan saat perampokan, mencoba untuk memukul para terdakwa.

"Siapa yang tidak kesal. Kalau Anda yang ditembak bagaimana perasaan Anda," serunya kepada anggota polisi yang berupaya menenangkannya. Demi alasan keamanan kelima terdakwa kemudian dengan bergegas dinaikkan ke mobil tahanan langsung di bawa ke lapas Teluk Dalam.

Sebelumnya, perampokan toko emas Arafah terjadi pada Sabtu tanggal 28 Juni 2014. Perampok berhasil membawa kabur emas seberat 22 Kg dan menembak salah seorang kerabat korban yang mencoba melawan, hingga akhirnya meninggal dunia. (Banjarmasin Post/Ratino Taufik)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas