Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Polsek Teluk Betung Selatan Amankan Pencuri Gula di Bandar Lampung

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUHP

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polsek Telukbetung Selatan meringkus Muhadi, Asnawi, dan Said, pelaku Tindak Pidana dengan Pemberatan kasus pencurian gula di pool mobil Agung Putri Jalan Yos Sudarso, Rawa Baru, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Sarpani menuturkan, para pelaku menggasak 36 (tiga puluh enam) zak gula pasir senilai Rp 15.000.000. “ pada minggu (01/02/15) pukul 00.15 WIB, para pelaku mengambil gula tersebut dengan cara memanjat dinding, memotong kawat pagar, dan memasuki garasi mobil. Lalu mereka membuka pintu belakang mobil truk dan kemudian mengambil gula dengan cara memanggul menuju mobil pick up untuk dijual,”tuturnya, Kamis (12/02/15).

Polsek Teluk Betung Selatan kini masih memburu tiga kawanan lainnya. Masing-masing berinisial MU, MA, dan SA. Barang bukti yang disita: 1(satu) buah gunting kawat, 1 (satu) utas tali tambang, dan 1 (satu) bilah pisau.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Reporter Tribun Lampung, YOGA NOLDY PERDANA

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas