NEWSVIDEO: Sidang Praperadilan Kasus Budi Gunawan
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan Maqdir Ismail mengatakan pimpinan KPK harus bekerja secara kolektif kolegial
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pra peradilan lanjutan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK masih saling mempertahankan pendapat mengenai kolektif kolegial atau lima orang pimpinan KPK dalam mengambil keputusan.
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan Maqdir Ismail mengatakan pimpinan KPK harus bekerja secara kolektif kolegial, oleh karen itu, setiap keputusan harus berdasar lima orang pimpinan KPK. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 21 UU KPK. Menurutnya,, keputusan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak dilakukan oleh lima orang pimpinan KPK.
"Sekarang ini kondisi objektif pimpinan KPK, Kalau berdasarkan uu dlm mengambil keputusan tidak boleh 4 orang," kata Maqdir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Sarpin Rizaldi ini memasuki hari terakhir ini, pihak KPK pun menghadirkan Zainal Arifin Mochtar sebagai saksi ahli. Dikarenakan, Kamis (12/2) sejumlah saksi fakta KPK berhalangan hadir.
Pada Kamis (12/2) pihak termohon itu hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba yang mengungkapkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, KPK dapat tetap mengambil keputusan saat jumlah pimpinan tidak lima orang. Menurutnya, bisa saja KPK dihadapkan dengan konfik kepentingan yang membuat pimpinan harus mundur dalam suatu perkara.
"Secara struktur Undang-undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," kata Zainal.
Zainal menuturkan, terkait konflik kepentingan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dirinya pun mencontohkan bahwa ketika suatu waktu KPK menangani perkara dan tersangka perkara tersebut memiliki hubungan darah dengan salah seorang pimpinan. "(Pimpinan itu harus) Mundur pengambilan keputusan," tuturnya.
Masih kata Zainal, selain contoh di atas, KPK juga tidak mungkin mengambil keputusan oleh lima orang pimpinan jika dihadapkan masalah yakni satu orang pimpinan meninggal dunia. Tentu pimpinan KPK tinggal empat dan tetap dapat ambil keputusan.
"Kemungkinan untuk tidak ikut serta lima-limanya bisa terjadi," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com
Rahmat Patutie