NEWSVIDEO: Pembunuhan Pramusaji di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
Dituntut 18 Tahun Penjara dijerat dengan pasal pasal 338 jo 351 ayat 2 KUHPidana
Editor: Bian Harnansa
TRIBUNNEWS.com, MEDAN - Dalam video terlihat Evan Rusmana, terdakwa kasus pembunuhan Marliza alias Liza (21) pramujasi Cafe & Resto Terminal di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Evan yang dituntut 18 tahun penjara, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2) membunuh Liza dengan membacok dengan membabi buta.
Kejadian tersebut bermula saat Evan tengah duduk di dapur lalu di datangi korban dan kemudian terlibat percekcokan. Evan membawa korban ke dekat kamar mandi sembari adu mulut. Saat emosi, dia lalu memukul korban dengan botol minuman.
Adik korban Azmi (19) yang melihat kejadian itu mencoba melerai, namun ia pun di pukul dengan menggunakan botol. Kemudian Azmi kembali mengahalangi Evan saat melihat korban berlari hendak keluar dapur. Begitu melihat korban berlari, Evan kemudian mengambil pisau yang berada di meja dapur dan berusaha membunuh korban, namun adik korban kembali menghalanginya.
Di situ, Azmi lalu ditolakkan Evan hingga kembali jatuh dan rekan korban yang melihat langsung di lempar tersangka dengan menggunakan gelas yang berada di atas meja. Evan yang semakin emosi, mengejar korban lalu menghujamkan pisau ke kaki dan mendorong korban hingga jatuh.
Tak sampai di situ, Evan lalu kembali mendatangi adik korban dan menghujamkan pisau ke badan, kaki Azmi secara bertubi-tubi. Selanjutnya, Evan yang melihat korban berlari keluar dapur lalu mengejarnya dengan membawa pisau dan parang yang berada di tangan kanan dan kirinya.
Di teras cafe, dia lalu menangkap dan langsung menebas leher korban. sebanyak 2 kali. Kemudian dia mencoba kembali masuk ke dalam cafe dan mengancam penjaga kasir. Evan kembali mendatangi korban yang saat itu telah sekarat di lantai cafe. Dia kembali menebaskan leher korban sebanyak dua kali hingga nyaris putus.
Pengunjung, karyawan dan satpam cafe yang melihat kejadian tak dapat berbuat banyak karena diancam korban dengan menggunakan parang dan pisau di tangannya
Terdakwa Evan Rusmana (30) warga Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur dijerat dengan pasal pasal 338 jo 351 ayat 2 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Tribun Medan/Tarmizi Khusairi