NEWSVIDEO: Ada Dugaan Biaya Tambahan Di Pasar Sei Harapan Sekupang Batam
pedangan pasar Sei Harapan liannya yang mengaku permasalahan ini sudah pernah dirapatkan dengan wakil Walikota Batam
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Batam, HADI MAULANA
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa inilah yang pas untuk mencerminkan nasib sebagian peilik kios dan pedagang pasar Sei Harapan Sekupang, Batam.
Sebab tidak saja hak mereka yang dirampah oleh oknum Koperasi Harapan Jaya Bersama, belakangan mereka juga dipungli oleh pengurus koperasi tersebut.
Adek, salah satu pemilik kios dan sekaligus pedangan di pasar Sei Harapan Sekupang Batam mengaku saat akan dilakukan pembangunan pasar itu melalui dana dari Kementrian Koperasi, mereka juga disuruh mengeluarkan uang senilai Rp300 ribu untuk satu kios. dan karena ia memiliki tiga kios, jadi harus mengeluarkan uang Rp900 ribu yang diserahkan ke pengurus Koperasi Harapan Jaya Bersama.
"Kata pengurus koperasinya uang itu sebagai uang gambar," kata Adek, Kemarin.
Namun begitu pasar Sei Harapan itu rampum pembangunannya, apa yang telah dijanjikan seolah hilang. "Yang ada sekarang kami rugi, sudah mengeluarkan uang, kios kami pun hilang.
Sementara pengurus inti koperasi yang hanya memiliki satu kios, kini malah memiliki lebih dari dua kios," ungkap Adek.
Senada juga diungkapkan Arman, pemilik kios dan pedangan pasar Sei Harapan liannya yang mengaku permasalahan ini sudah pernah dirapatkan dengan wakil Walikota Batam.
Dan dari hasil rapat itu, wakil Walikota Batam, Rudi menegaskan agar seluruh hak-hak pemilik kios tidak ada yang dirampas, alias dibagikan secara adil.
"Namun yang ada saat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat, Pasar, Koperasi & UKM Kota Batam Febrialin tetap tidak mengindahkan intruksi dari Wakil Walikota Batam tersebut dan tetap pada hasil rapat Dinas PMPK UKM Kota Batam yang intinya tetap memberikan satu kios dan selebihnya hangus," ungkap Arman.
Arman mengaku pasar ini bukanlah lahan tidur, akan tetapi sebelumnya sudah ada pasar berdiri yang dibei dengan cara menyicil yang diketahui pihak kelurahan, kecamatan.
Bahkan surat jual beli dan dokumen lainnya juga ada dan sampai saat ini masih dipegang oleh sejumlah pemilik kios yang kini haknya dirampas.
"Kami tetap akan memperjuangkan hak kami sampai kapanpun, karena kios itu kami beli dengan hasil keringat kami sendiri, bukan dari pihak Koperasi Harapan Jaya Bersama.
Dan secepatnya kami juga menyurati Kementrian Koperasi, agar mereka tahu kalau kami para pemilik kios dan pedagang kecil di Pasar Sei Harapan Sekupang Batam telah dijalimi oleh Koperasi dan Dinas PMPK UKM Batam," ujar Arman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.