Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Raden Nuh Triomacan2000 Mangkir Sidang Perdana

admin akun twitter @triomacan2000 dan @TM2000Back, Raden Nuh mangkir dari sidang perdana

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, Pasarminggu - Tersangka kasus pemerasan yang juga admin akun twitter @triomacan2000 dan @TM2000Back, Raden Nuh mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).

Sedangkan dua rekannya yang juga menjadi terdakwa pemerasan, Edi Syahputra, dan Harry Koes hadir. Ketua Majelis Hakim Nizar pun menunda sidang hingga Senin (23/3/2015) pekan depan.

Raden mangkir dengan alasan surat pemanggilan sidang tidak disampaikan langsung oleh Jaksa dan tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Jaksa Penuntut Umum Azi mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto 29 uu 11 tahun 2008 uinformasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Dia (Raden Nuh) beralasan kita tidak sesuai KUHAP. Padahal sudah, kita sampaikan surat melalui Kepala Rutan," jelasnya.

Raden, Harry, dan Edi menjadi tersangka kasus pemerasan bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar Rp 358 juta. Menurut Raden Nuh, berdasarkan Kuhap, surat panggilan sidang harus dikirimkan kepada terdakwa tiga hari sebelum sidang dijadwalkan berlangsung.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, kejadian pemerasan berawal dari percakapan via blackberry messenger sekitar Agustus 2014. Tersangka Hari Koes meminta uang Rp 300 juta untuk menghapus tulisan yang ada di twitter denganakun Denjaka @berantas3.

Dimana akun twitter tersebut memuat link dari situs yang isinya memfitnah Abdul Satar, dengan memajang foto dirinya yang digabungkan dengan foto perempuan serta foto pejabat PT Telkom AY, dan dikatakan sebagai “CS antek Trenggono”.

Setelah terjadi percakapan via BBM antara Abdul Satar dengan Harry yang membahas tentang penghapusan tulisan (kicauan), disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebanyak Rp 50 juta yang akan diserahkan oleh A, supir Abdul Satar kepada Harry di Tebet.

Selain uang Rp 50 juta, juga ada transfer uang Rp 3 juta, dan Rp 5 juta ke rekening Harry dengan harapan kicauan di twitter @berantas3 dihapus.

Namun ternyata pada September 2014 Abdul menghubungi Harry untuk menanyakan kicauan @berantas3 mengapa belum dihapus. Kembali terjadi permintaan uang sebesar Rp 300 juta oleh Raden Nuh yang kemudian dipenuhi.

Pada tanggal 13 Oktober 2014, Raden Nuh bertemu Abdul dan menyerahkan uang dalam kantong kresek hitam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas