NEWSVIDEO: Masuk Polisi Nyuap, Kapolda Kalbar Ancam Gunakan Pasal Tipikor
Kita kenakan pasal korupsi, baik yang menyogok ataupun yang disogok
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Video Tribun Pontianak Novi Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menuturkan akan mengenakan pasal tindak pidana korupsi kepada pihak yang kedapatan melakukan kecurangan seperti penyuapan pada penerimaan anggota Polri. baik itu sipenyuap maupun panitia penerimaan yang menerima suap.
"Kita kenakan pasal korupsi, baik yang menyogok ataupun yang disogok,"kata Arief usai penandatangan pakta integritas penerimaan anggota Polri sumber sarjana di Mapolda Kalbar, Senin (16/3/2015).
Arief menuturkan upayanya dalam melakukan penerimaan anggota Polri yang bersih bertujuan agar anggota yang dihasilkan mendatang adalah anggota yang bersih.
"Tidak ada urusan balikin modal segala macam, jadi kerjanya untuk negara institusi dan masyarakat," kata Arief.
Senin pagi bertempat di ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar ditandatangani Pakta Integritas penerimaan anggota polri sumber sarjana. Arief berulangkali menekankan agar proses dilakukan secara benar dan profesional baik kepada panitia yang dibentuk maupun kepada calon anggota polri yang mendaftar.
Kata Arief dirinya masih berulangkali mendengar ucapan sinis masyarakat mengenai penerimaan anggota polri yang bersih. kata Arief kepercayaan masyarakat harus direbut dengan cara melakukan penerimaan yang bersih dan profesional.
Penerimaan anggota polri sumber sarjana 2015 ini tercatat pendaftar hanya 21 orang, namun yang berhasil lolos administrasi hanya enam orang peserta. sisanya gagal dalam penjaringan lulusan sarjana yang menjadi persyaratan.
Selain dikenakan pasal tindak pidana korupsi, kata Arief bagi yang kedapatan curang juga akan langsung dicoret