NEWSVIDEO: BPJS Ketenagakerjaan Mou dengan Pemko Batam
MoU yang dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan Batam akan membuka konter pelayanan publiknya
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jaring kepesertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam I yang berkantor di Nagoya serta BPJS Ketenagakerjaan Batam II yang berkantor di Sekupang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Pemko Batam, Selasa (17/3) pagi.
MoU yang dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan Batam akan membuka konter pelayanan publiknya di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di gedung Sumatera Promotion Centre di Batam Kota.
Didi Suardi, kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam I mengaku MoU yang dilakukan dengan Pemko Batam ini sebagai wujud pengimplementasian terhadap penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja di Batam.
"Kerjasama ini untuk mewujudkan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja baik tenaga kerja formal maupun dari sektor tenaga kerja bukan penerima upah atau non formal," kata Didi.
Didi mengaku, pihaknya sengaja membuka konter pelayanan di gedung PTSP Sumatera Promotion Centre, untuk memperluas kepesertaan dan memudahkan peserta agar tak mondar-mandir jauh-jauh pergi ke kantor di Nagoya maupun Sekupang. "Kami yang akan hadir disana untuk menerima pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus perhitungan iurannya," terang Didi Suardi.
Didi mengaku, nantinya tidak saja di PTSP, saat ini kounter BPJS Ketenagakerjaan juga sudah ada di gedung BP Batam dan di gedung PTSP SPC Batam Kota akan mulai beroperasi, 1 April 2015. "Dimomen ini kami juga menyerahkan santunan klami jaminan kejelakaan kerja atau JKK kepada ahli waris atas nama Usmani dari PT Batam Jaya Persada dengan jumlah santunan sebesar Rp136,406 juta yang baru saja empat hari menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Didi juga mengaku dari awal Januari 2015 hingga Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan Batam I dan II sudah melakukan pembayaran jaminan program paket dengan jumlah 1.485 kasus dengan nominal sebesar Rp15 miliar lebih. Kemudian jaminan kematian atau JKM sebanyak 10 kasus dengan nominal jaminan sebesar Rp210 juta, dan terakhir jaminan kecelakaan kerja dengan jumlah kasus 365 serta nominal pembayarannya sebesar Rp2.978 miliar.
"Kalau ditotal semua klaim yang sudah kami bayarkan mencapai Rp18 miliar lebih, Itu bukan angka yang kecil untuk dua bulan pencairan klaim," katanya.
Didi menegaskan, per 1 Juli 2015 nanti, adalah batas terakhir semua pekerja formal, PNS pemerintahan seperti Pemko ataupun polisi dan TNI wajib ikut kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.