Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO Peringatan YLKI Terhadap Mensos Khofifah Akibat Bagi-bagi Rokok

Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan, Mensos harus mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, apakah benar ia membagi-bagi rokok atau tidak

Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa atas pembagian rokok gratis kepada suku anak dalam atau orang rimba di Jambi beberapa waktu lalu.

YLKI menilai tindakan yang dilakukan Khofifah tersebut merupakan bentuk pengabaian kesehatan masyarakat.

Hal itu juga bertentangan dengan program pemerintah meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Ketua YLKI Sudaryatmo mengatakan, Mensos harus mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, apakah benar ia membagi-bagi rokok atau tidak.

Kemudian jika benar, ia harus meminta maaf kepada publik.

Jika dalam 14 hari tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, maka YLKI akan menggugat Mensos melakukan perbuatan melawan hukum.

"Apa yang dilakukan Mensos bertentangan dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Sudaryatmo, pada pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau.

"Pengendalian ini salah satunya dilakukan dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau seperti yang tertuang di ayat 2 butir A," jelasnya di Kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Selain kepada Mensos, YLKI juga akan menggugat Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.

YLKi dan Solidaritas Advokat untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) akan mengambil langkah hukum jika tidak ada respon dari Mensos.

Seperti diketahui, Mensos Khofifah mengunjungi orang rimba di Jambisebagai bela sungkawa atas meninggalnya 11 orang suku rimba karena kelaparan. (Warta Kota/Ahmad Sabran)


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas