NEWSVIDEO: Polda Riau Amankan Bandar Nakotika Bersama 1100 butir ekstasi
Sebanyak 1100 butir ekstasi diamankan petugas Kepolisian Polda Riau, dari tangan dua tersangka warga Pekanbaru
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 1100 butir ekstasi diamankan petugas Kepolisian Polda Riau, dari tangan dua tersangka inisial AS (20) dan IF (20), warga Pekanbaru. Dua tersangka itu diduga sebagai bandar narkotika, dan terlibat dalam jaringan narkoba international.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermasyah kepada awak media, pada Senin (6/4/2015) mengatakan kedua tersangka itu dibekuk disebuah daerah di Jalan Impres, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru, pada Jumat (27/3/2015) lalu.
Penangkapan keduanya, diawali adanya informasi yang didapatkan petugas prihal barang haram itu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, dengan berpura-pura memesan 200 butir pil ekstasi dari tersangka.
Setelah disepakati, kemudan tersangka dan petugas melakukan pertemuan, disana kedua tersangka dibekuk, bersama barang bukti itu. Tidak sampai disana, petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Dirumah tersangka, petugas mendapati 900 pil ekstasi lainnya didalam sebuah brangkas milik tersangka.
Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari tersangka AF, yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Kombes Pol Hermasyah mengatakan,tersangka menjual barang haram itu seharaga Rp.120.000 perbutirnya. Namun, bila ditempat hiburan malam, barang haram itu bisa dijual tersangka senilai Rp.300.000 per butirnya.
Tersangka AS kepada awak media megaku jika barang itu diedarkan di Pekanbaru. Dari hasil satu butir pil, AS mengaku mendapat untung Rp. 5000 perbutirnya.
Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kasus itu.