NEWSVIDEO: Ineks dan Sabu Senilai Rp 350 Juta Larut Dalam Air
Narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air yang sebelumnya telah dicampur dengan bubuk detergen.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang terjadi pada periode Januari-Maret 2015, bertempat di Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (8/4/2015).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 27 paket sabu dengan berat total 195,22 gram serta 113,5 butir ineks.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari delapan Laporan Polisi (LP). Tujuh di LP berasal dari Polsek Banjarmasin Barat dan satu LP dari Polsek Banjarmasin Utara.
"Kalau dinilai dengan uang, barang bukti narkoba yang kita musnahkan hari ini senilai Rp 350 juta," ujar Dwi.
Sedangkan para tersangka yaitu Selfi alias Hello Kitty (5 butir ineks), M Rusli alias Uli (sabu 54,95 gram dan 27 butir ineks), Ahmad Zaki (6 butir ineks), M Yanwar alias Uway (27,5 butir ineks), Rita Riani (sabu 53,68 gram).
Kemudian Hermipani alias Pani (sabu 50 gram), Andreas Fham alias Aan (sabu 24,44 gram), serta Mirhan alias Aceng (sabu 12,15 gram dan 48 butir ineks).
Narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air yang sebelumnya telah dicampur dengan bubuk detergen.
Sebelum dimusnahkan terlebih dulu dilakukan uji sampel untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah asli.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri wakil dari kejaksaan, pengadilan, Polda Kalsel, serta disaksikan langsung oleh para tersangka.