Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Polisi Gerebek Gelper Angel Arcade Batam Milik WN Singapura

Selain mengamankan 9 tersangka, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 950 ribu yang merupakan hadiah pemain dan Rp 43 juta dari tangan tersangka.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka dari penggerebekan arena gelanggang permainan (gelper) Angel Arcade di Mal Harbourbay, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (18/4/2015) lalu.

Selain mengamankan sembilan tersangka, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 950 ribu yang merupakan hadiah pemain. Kemudian uang tunai Rp 13 juta dari tangan Loo Heng Sip, dan Rp 30 juta dari tangan Jef Ko yang merupakan pemilik arena gelper tersebut.

Adapun sembilan tersangka tersebut yaitu Jef Ko alias Jefri, warga negara (WN) Singapura yang berperan sebagai pemilik atau penyelenggara Angel Arcade, yang di negaranya sana merupakan pengusaha furniture.

Selanjutnya Willianto alias Willi sebagai supervisor.

Loo Heng Sip alias Sotong, WN Singapura, berperan sebagai pengawas wasit. Loo di Singapura tercatat sebagai residivis karena delapan kali melakukan tindak kejahatan dan pernah dihukum paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Yunita yang bertindak sebagai kasir besar merangkap pengawas wasit, menerima semua hasil dan menyerahkannya kepada pemilik. Nurhayati dan Evi Susana, perannya sebagai kasir kecil.

Berita Rekomendasi

Kemudian Nova Ida yang memiliki peran sebagai wasit, Dede Sofian sebagai office boy dan juga sebagai penukar uang apabila ada pemain yang hendak cancel, serta Solman yang merupakan pemain dan tertangkap tangan saat hendak menukar uang kepada Dede.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Hilafi mengatakan, kesembilan tersangka ini akan dijerat pasal 303 jo 303 bis KHUP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pemain yang kami jerat pasal 303 bis, pemilik dan penyelenggaran pasal 303," ujar Yoga di Mapolresta Barelang, Selasa (21/4/2015).

Adapun mekanisme yang dilakukan sehingga unsur judinya terpenuhi, yakni pemain yang merasa poin sudah banyak dan tidak mau melanjutkan lagi, menekan tombol cancel pada mesin. Kemudian nota berbentuk barkode keluar dari mesin dan diberikan kepada wasit.

Wasit tersebut membawa nota barkode ke kasir dan di scan menggunakan alatnya, sehingga muncul berapa poin yang diraih pemain. Kemudian jumlah poin itu dituliskan pada sebuah nota yang sudah disediakan secara manual dan diberikan kembali kepada wasit.

"Dari wasit, nota tersebut diberikan kepada office boy yang merangkap menjadi tempat penukaran uang. Saya tegaskan, di lokasi tidak terdapat penukaran hadiah, tapi langsung dengan uang. Karena itu unsur judi terpenuhi," terangnya.

Yoga menambahkan, omzet perharinya pemilik menerima minimal Rp 25 juta dan itu sudah keuntungan bersih.

Sementara itu saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, para tersangka enggan berkomentar.(*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas