NEWSVIDEO: Pembunuh Sadis Ini Terancam Hukuman Mati
Tersangka Randahan memperagakan sebanyak 30 reka adegan mulai dari sebelum kejadian, cara pembunuhan, hingga akhirnya dibekuk oleh petugas.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Masih ingat kasus pembunuhan sadis terhadap korban bernama Arifin (23), yang ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa dan penuh luka tusukan di sebuah selokan di Jalan Karya III, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 27 Maret 2015 silam? NEWSVIDEO: Warga Gempar Dapati Mayat Penuh Luka Tusukan
Kepolisian Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2015) pagi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Randahan (19) itu, di halaman Mapolsek Bukit Raya.
Tersangka Randahan memperagakan sebanyak 30 reka adegan mulai dari sebelum kejadian, cara pembunuhan, hingga akhirnya dibekuk oleh petugas.
Dari reka adegan itu, diketahui jika Randahan telah merencanakan niatnya untuk menghabisi nyawa korban. Hal itu terlihat dari adanya persiapan sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo mengatakan, reka adegan itu dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana, dan juga untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkasnya dilimpahkan
kepada pihak Kejaksaan.
Berdasarkan reka adegan itu, Arry mengungkapkan, unsur pembunuhan berencana terhadap tersangka Randahan terpenuhi, dan tersangka pun dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.