Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Sidang Korupsi APBD Inhu Dua Terdakwa Tak Pakai Rompi Tahanan

Dua terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2011 senilai Rp. 2,4 Miliyar tak Pakai Baju Tahanan

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada kesan perlakuan istimewa yang diberikan kepada dua terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2011 senilai Rp. 2,4 Miliyar, Putra Gunawan dan Rusdianto, saat berlangsungnya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2015).

Saat keduanya hadir di pengadilan, dan duduk diruang sidang, sejumlah pengunjung sidang tidak ada yang mengira jika keduanya adalah terdakwa. Pengujung baru menyadari keduanya terdakwa korupsi saat hakim membuka sidang, dan keduanya duduk di kursi pesakitan.

Kondisi itu jelas berbeda dengan perlakuaan untuk terdakwa kasus korupsi lainnya yang selalu menggunakan rompi khusus berwarna orange bertuliskan tahanan korupsi.

Dalam kasus korupsi sisa APBD Bengkalis Tahun 2011 senilai Rp.2,4 Miliyar tersebut, juga menjerat mantan Sekda Kabupaten Inhu, Raja Erisman, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Persidangan hari itu mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat, yakni Herdi, Suprapno, Zulkifli, dan Iwan Darmawan.

Keempatnya merupakan pegawai Inspektorat Kabupaten Rengat yang melakukan audit terhadap sisa lebih penggunaan anggaran APBD Inhu tahun 2011.

Dari keterangan empat orang saksi pada persidangan pada pokoknya menerangkan tentang hasil audit yang mereka lakukan.

Berita Rekomendasi

Inspektorat menemukan adanya perselisihan dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dimintakan kepada bendahara umum, dengan totalnya yang dicairkan.

Nilai yang dimintakan dalam SPPD ketika itu senilai Rp.106 Miliyar. Namun, belakangan jumlah yang di dicairkan pada 9 bagian hanya berjumlah Rp. 104 M.

Salah seorang saksi mengaku dari jumlah itu terdapat selisih sisa kas yang nilainya mencapai Rp. 2,4 M lebih.

Terdawa Putra Gunawan, yang menjabat sebagai Bendahara Pembantu Wakil Kepala Daerah sebesar ketika itu telah mengembalikan senilai Rp.109 juta, sedangkan terdakwa Rusdianto, baru menyetorkan Rp. 55 juta.

Sedangkan nilai total yang rekomandasikan oleh Inspekorat ketika itu adalah senilai Rp. 2,4 M. Sesuai dengan laporan audit BPK.

Menanggapi prihal rompi khusus tahanan korupsi yang belum dipakai oleh terdakwa Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Inhu, Roy Modino mengaku bahwa sebenrnya telah dipersiapkan, namun baju pesanan baju yang dipesan di Jakarta belum datang. TRIBUN PEKANBARU/DAVID TOBING

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas