NEWSVIDEO: Mabuk, Buruh Bangunan Curi Sepeda Motor
Tanpa diduga, ternyata seorang warga melihat perbuatannya. Maka Sabtu pagi itu juga, pelaku pun dijemput warga Harapan Swadaya, Bengkong, Batam.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Danrongi (24), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan seketika saja dihakimi warga RT 01 Harapan Swadaya, Bengkong, Batam, Sabtu (2/5/2015) pagi.
Hal ini terjadi karena Danrongi ketahuan warga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Holip di kawasan Pasar Cik Puan, Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau.
Pencurian itu berawal ketika pelaku bersama seorang temannya baru saja pulang minum-minuman keras, Sabtu (2/5/2015) sekitar pukul 01.00 WIB. Niat mencuri pun timbul ketika pelaku melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah korban.
"Saya sedang mabuk. Lihat sepeda motor itu di depan rumah (korban) langsung saya ambil. Rencananya untuk saya pakai sendiri," kata Danrongi di Mapolsek Bengkong, Sabtu (2/5/2015).
Karena melihat tak ada orang, tanpa pikir panjang, kedua pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut. Pelaku pun mencoba menghidupkan dengan mengotak-atik kelistrikannya. Namun sepeda motor curiannya itu tak kunjung hidup.
Akhirnya pelaku membawa pulang sepeda motor tersebut dengan didorong menggunakan sepeda motor rekannya. "Saya gak pakai kunci T, cuma cabut sekringnya saja. Tapi tetap saja tak mau hidup," ujarnya.
Tanpa diduga, ternyata seorang warga melihat perbuatannya. Maka Sabtu pagi itu juga, pelaku pun dijemput warga Harapan Swadaya, Bengkong di tempat tinggalnya di Sei Panas. Kemudian ia dibawa ke Polsek Bengkong.
"Kami menerima laporan pelaku curanmor sekitar pukul 09.30 WIB," kata Wakapolsek Bengkong, Iptu Betty Novia.
Betty mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian tersebut. Petugas juga sedang memburu seorang rekan korban yang saat ini masih berstatus DPO.
"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BP 3604 EC sudah diamankan di Mapolsek dan pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," terangnya.(*)