Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: Korupsi PT BLJ Rp 300 M di BUMD Bengkalis

Sidangan lanjutan kasus dugaaan tindak pidana korupsi dana tambahan penyertaan modal Rp. 300 miliyar pada Badan Usaha Milik Daerah

Editor: Bian Harnansa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidangan lanjutan kasus dugaaan tindak pidana korupsi dana tambahan penyertaan modal Rp. 300 miliyar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, berlangsung di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/5/2015).

Dua terdakwa dalam Yusrizal Handayani, Direktur Utama PT. BLJ dan terdakwa Aris Surianto, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Direktur PT. BLJ, hadir dengan didamping kuasa hukum masing-masing.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi- itu, JPU menghadirkan empat orang saksi masing-masing, GM Operasional PT. BLJ Keri Lavendi, Kabag Perekonomian Setdakab Bengkalis, Hamdan, Kabid Ekonomi, Tarmizi, dan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis, Jonaidi.

Masing-masing saksi diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim. Diawali pemeriksaan pada saksi Keri Lavendi, GM Operasional PT. BLJ. Keterangan saksi Keri Lavendi, mengungkapkan bahwa dana tambahan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2012, telah melalui pembahasan oleh DPRD bersama Pemkab Bengkalis.

Setelah itu, Dewan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerataan modal itu. Selanjutnya, anggaran itu dicairkan dari rekening Pemkab Bengkalis kepada rekening PT. BLJ.

Dia mengaku, setelah uang Rp. 300 M itu sampai direkening PT. BLJ, terdakwa Yusrizal Handayani, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. BLJ ketika itu, langsung memerintahkan kepada bagian keunagan untuk segera mentrasfer uang itu kepada anak perusahaan PT. BLJ, yang dibentuk beberapa waktu sebelum dana penyerataan modal itu cair.

Sepengetahun saksi ketika itu, terdawa Yusrizal mentransfer dana itu untuk dua anak perusahaan dari tujuh anak perusahaan yang dibentuk oleh terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Dana Rp. 300 m itu, ditransfer oleh bagian keuangan atas instruksi terdakwa, masing-masing untuk PT. Riau Energi Tiga (RET) sebesar Rp. 100 miliyar dan PT. Sumatera Timur Energi (STE) senilai Rp. 200 Miliyar.

Berdasarkan RKAP, dana itu akan dipergunakan untuk membangun dua mesin pembangkit listrik tenaga uap didua daerah yakni, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bukit Batu.

Dalam perjalanannya, pembanguan mesin PLTU tersebut nyatanya tidak terrealisasi. PT. RET yang mendapat alokasi Rp. 100 miliyar untuk pembangunan PLTU itu, melakukan KSO dengan perusahaan PT. ZAK.

Anak perusahaan PT. BLJ saat itu memiliki kewajiban untuk menyetorkan 35 parsen saham untuk pembangunan itu, atau sekitar Rp. 25 M.

Dana Rp. 70 m dari Rp.100 yang disetorkan untuk PT. RET saat itu, ternyata di investasikan oleh anak perusahaan dibidang properti dari PT.BLJ dengan melakukan join KSO dengan PT. KCU.


Dana itu disebut oleh saksi untuk pembangunan sebuah gedung sekolah Indonesia Creative School (ICS) di Pekanbaru, yang saat ini aset tanah dan bangunan telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal Rp.300 m itu.

Saksi Keri Lavendi yang ditanyai JPU prihal pembangunan dua PLTU di dua tempat itu, dia mengaku pembanguannya tidak selesai. Untuk pembangunan PLTU di daerah Kecamatan Pinggir oleh PT. RET diperkirakan hanya terealisasi sebesar 65 parsen.

Sedangkan pembanguna PLTU didaerah Bukit Batu Bengkalis oleh PT. Sumatera Timur Energi senilai Rp. 200 m, sama sekali tidak terealisasi.

Tiga saksi lainnya, yakni. Kabag Perekonomian Setdakab Bengkalis, Hamdan, Kabid Ekonomi, Tarmizi, lebih menjelaskan prihal proses pencairan dana penyertaan modal yang dialokasikan dari APBD Bengkalis untuk BUMD PT. BLJ senilai Rp. 300 m.

Keterangan keduanya mengaku jika Pemkab Bengkalis memiliki 99 parsen saham pada PT. BLJ, sedangkan 1 parsen saham lainnya di miliki perorangan. Namun kedua mengaku tidak mengetahui persis apakah ada pembahasan tentang alokasi dana penyertaan modal itu dalam Rapat Unum Pemegang Saham (RUPS) maupun RUPS- LB yang dihadiri Bupati Bengkali Herliyawan Saleh.

Sedangkan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis, Jonaidi, yang ditanyai prihal pendirian perusahan PT. BLJ. Saksi sempat dibuat pusing dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim prihal, perusahaan apakah sebenaranya PT. BLJ itu. TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas