NEWSVIDEO: Tedakwa Abob Cs Hadirkan Saksi Ahli
Undang-undang hanya memberkan kewenangan kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan yang sifatnya invetstigatif
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawa TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus mafia migas Abob CS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Selasa (26/5/2015). Sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Abob Cs.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Indonesia (UII) Jogjakar, DR. Mudzakir, SH, MH memberi kesaksian dalam kasus Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU) untuk lima terdakwa yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiah yang merupakan PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad pegawai lepas di Amabar TBI AL, Batam, Dunun alias guan dan Yusri pegawai Pertamina Dumai.
Saat itu, saksi ahli ditanyai kuasa hukum terdakwa prihal kewenangan dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dapat dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi.
Saksi menerangkan, Undang-undang hanya memberkan kewenangan kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan yang sifatnya invetstigatif. Hanya hasil audit investigatif yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau perkara lainnya.
Sedangkan BPKP hanya melakukan pengawasan, pelaksanaan laporan, memperbaik laporan keuangan dari lembaga pemerintahan yang bersifat internal.
Menurutnya, UU tidak memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan fungsi audit investigatif, apalagi hasil audit dan laporan BPKP justru dijadikan sebagai dasar dalam melakukan krminal justice.
JPU Kejari Pekanbaru, Faried,SH menilai tidak ada masalah dalam proses hukum dalam kasus Abob Cs itu, kendati pihak penyidik pun menjadikan hasil audit dari BPKP tentang adanya kerugian negara senilai Rp. 149 miliyar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh Abob CS.
Dia menilai, kendati kesaksian dari saksi ahli menyatakan bahwa hanya Audit BPK yang layak dijadikan barang bukti, Faried menilai tidak ada masalah dalam perkara itu, dan audit dari BPKP yang digunakan oleh penyidik adalah sah.
"Itu pendapat ahli wajar-wajar saja, dan pendapat dari masing-masing ahli itu berbeda-beda. Lagian saksi ahli tidak mengetahui langsung kejadian itu,"tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penyeludupan BBM itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2008-2013. Kasus itu mulai terungkap setelah PPATK mencium adanya aliran dana yang mencurigakan yang tercatat direkening terdawak Niwen dengan nilai mencapa Rp. 1,3 triliyun.