NEWSVIDEO: Kemenhub Cabut Ijin Merpati Airlines dan Mandala Airlines
Kementerian perhubungan mencabut izin operasi 16 maskapai penerbangan yang dianggap tidak memenuhi syarat operasional.
Editor: Bian Harnansa
Kementerian perhubungan mencabut izin operasi 16 maskapai penerbangan yang dianggap tidak memenuhi syarat operasional.
Kementerian masih enggan menyebut daftar keseluruhan maskapai penerbangan yang dicabut izinnya. Namun ke-16 maskapai ini terdiri dari maskapai penumpang dan juga maskapai kargo. Sedangkan besaran pesawat juga beragam mulai dari pesawat berkapasitas di bawah 30 kursi hingga di atas 30 kursi.
Dirjen perhubungan udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo memastikan maskapai Merpati, Mandala dan Sky Aviation menjadi tiga di antara 16 maskapai yang diberhentikan operasionalnya.