VIDEO: Jokowi Keluarkan Perpres Untuk Stabilkan Harga Pangan
Pemerintah pusat menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok
Editor: Bian Harnansa
Pemerintah pusat menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok. Melalui Perpres yang ditandatangani pada 15 juni 2015 ini Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang dapat segera diatasi.
Selain itu pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan harga pada hari besar keagamaan ataupun saat terjadi gejolak harga. Selanjutnya penetapan harga pasar tertentu akan diatur oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.