VIDEO: Residivis Kembali Edarkan Sabu Setelah Delapan Bulan Bebas,
Tersangka RN (50) diamankan petugas bersama sejumlah paket sabu siap edar
Editor: Bian Harnansa
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka inisial RN (50), kembali dibekuk jajaran Kepolsian Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (21/6/2015), karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria paruh baya itu merupakan resdivis dalam kasus yang sama, dan baru saja selesai menjalani hukumannya sekitar delapan bulan lalu.
Kini, dirinya terpaksa harus meringkuk didalam sel karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka RN (50), diamankan petugas bersama sejumlah paket sabu siap edar.
Tersangka sendiri mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena kebutuhan, ekonomi.
Untuk satu paket sabu, dirinya mengaku mendapat untung senilai Rp. 50 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, kota Pekanbaru, AKP Arry Prasetyo mengatakan, tersangka yang merupakan residivis ini, adalah pengedar.
Tertangkapnya tersangka, atas adanya laporan dari masyarakat.
Saat diamankan, petugas mengamankan beberapa paket sabu, uang tunai, dan alat timbangan digital.