NEWSVIDEO: WNA Pelaku Penipuan Online di Batam Terancam Dideportasi
"Mereka akan dideportasi, karena WNA yang masuk ke Batam hanya WNA yang bermanfaat dan jika tak bermanfaat langsung kami deportasi," ujar Rafly.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (26/6/2015) lalu, ternyata menggunakan visa pelancong.
Dari dokumen yang disita, puluhan WNA tersebut masuk melalui Jakarta. Ada yang mendapatkan visa kunjungan negara on Travel dan ada yang mendapatkan Visa on Arival (VoA) di Jakarta.
"Ada yang sudah tiga bulan dan ada juga yang baru tiga hari," kata Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafly, Senin (29/6/2015).
Rafly mengaku, dengan adanya Perpres No. 69 Tahun 2015 Tentang VoA, para WNA dapat dengan mudah masuk ke Indonesia. Yang mana sebelumnya WNA hanya bisa masuk setelah mendapatkan Visa on Travel dari negaranya.
"Ya ini salah satu dampaknya," ujar Rafly.
Namun demikian, dalam hal ini mereka para WNA itu sudah melanggar peraturan keimigrasian, yang seharusnya mereka hanya jalan-jalan, namun ternyata malah melakukan aktivitas pekerjaan.
"Mereka akan dideportasi, karena WNA yang masuk ke Batam hanya WNA yang bermanfaat dan jika tak bermanfaat langsung kami deportasi," tambah Rafly.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.