NEWSVIDEO: Dua Pengedar Narkoba Bersama BB 900 Butir Ekstasi dan Sabu Berhasil Diamankan
Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli dari seorang bandar narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 900 butir pil ekstasi serta 1 ons sabu, di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, Minggu (5/7/2015).
Dua pengedar narkoba yang dibekuk itu yakni tersangka Yanto (47) dan Joni (25). Keduanya merupakan warga Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut ditaksir senilai Rp 350 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries mengatakan, penangkapan dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan polisi selama hampir sepekan.
Polisi mengetahui adanya transaksi narkoba di sebuah kamar hotel, di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli dari seorang bandar narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Barang haram itu sedianya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(*)