Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWSVIDEO: KY Rekomendasikan Skorsing, Hakim Sarpin Tetap Pimpin Sidang

Juru Bicara PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, selama belum ada Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, maka hakim Sarpin tetap bekerja seperti biasa.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hakim Sarpin Rizaldi diskors enam bulan, namun Sarpin, Senin (6/7/2015) tetap bertugas seperti biasa.

Ia mengaku tetap bertugas selama belum ada surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Sarpin mengadili beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di antaranya kasus pemalsuan dokumen otentik seperti KTP dan KK.

Sidang terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan surat dokumen jual beli tanah, yang dipimpin Sarpin beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jhon yang juga pernah menjadi calon Wali Kota Padang Panjang ini sempat ditahan sejak awal Juni lalu karena memalsukan surat-surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tiga saksi hadir dalam persidangan itu, yakni Priyo Aditomo, Budi Irmawan Soerjanto, dan Reza Guntoro. Priyo dan Budi adalah ahli waris tanah tersebut, sedangkan Reza adalah kuasa hukum ahli waris dalam kasus perdata. Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual milik nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah milik Triharti.

Dalam persidangan, saksi Priyo dan Budi mengaku pernah melihat sertifikat tanah milik Triharti. Sementara saksi Reza mengatakan bahwa Triharti sudah memblokir sertifikat tanah yang hilang. "Setahu saya juga sudah terbit sertifikat pengganti," ujarnya. Persidangan akan dilanjutkan Senin (13/7/2015) pekan depan.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, selama belum ada Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, maka hakim Sarpin tetap bekerja seperti biasa.

“Dasar seorang hakim bekerja adalah SK Mahkamah Agung, jadi KY tidak bisa langsung bersurat ke Pengadilan untuk menskorsing hakim,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pleno lengkap dengan tujuh Komisioner KY telah sepakat merekomendasikan sanksi skors (non-palu) selama enam bulan terhadap Sarpin.

KY menilai ada beberapa hal yang merupakan prinsip dasar hakim, yang dinilai telah dilanggar oleh Sarpin dalam perkara Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Antara lain tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan, sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.(*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas