NEWSVIDEO: Bandar Sabu Jaringan LP Dibekuk
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat 20 gram. Untuk satu kantong sabu (berat 5 gram), dijual Rp 8,5 juta.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jaringan bandar narkoba yang terhubung dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kembali terungkap.
Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk Syafwani alias Fuanie (42) di Jalan Kelayan A Gg Sajiran RT 12, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (6/7/2015) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan warga Jalan Gerilya Kompleks Tatah Banua Indah, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin tersebut, diamankan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat 20 gram.
Sabu tersebut dibungkus plastik hitam, dan oleh Syafwani disembunyikan di sela-sela pagar di sekitar lokasi penangkapan.
Dalam jumpa pers yang digelar Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (10/7/2015), Syafwani mengaku kalau sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Roy di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Martapura.
Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penjual cincin dan batu akik ini mengatakan, dirinya sudah lima bulan beraksi sebagai penjual sabu.
"Untuk satu kantong sabu (seberat 5 gram), saya jual Rp 8,5 juta," ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Awilzan menjelaskan, dibekuknya tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Kelayan A Gg Sajiran.
"Sesampai di TKP, petugas kami yang menyamar menemukan orang dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan," ujar Awilzan.
Setelah digeledah, dari tangan tersangka ditemukan barbuk 25 paket sabu. "Tersangka merupakan bandar narkoba jaringan LP," katanya.(*)