NEWSVIDEO: Wagub Sumut PNS Bolos Bisa Diberhentikan
Erry hadir ke Dinas Pendidikan Sumut
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pendidikan Sumut, Rabu (15/7/2015) dalam sidaknya ia menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos bisa diberhentikan.
"Kalau sampai absen cukup lama, bisa diberhentikan, sekarang akumulasi 47 hari dalam setahun, diberhentikan. Sesuai PP53," katanya, Rabu (15/7/2015) di Kantor Pendidikan Sumut.
Dalam sidak, katanya, kehadiran di Dinas Pendidikan Sumut 90 persen, 10 persen izin dan ada yang tidak memberi laporan.
Kata dia, PNS yang tidak hadir, akan di tegur lewat lisan dan tulisan.
Erry hadir ke Dinas Pendidikan Sumut, untuk melihat pelayanan PNS di hari terakhir masuk kerja.