VIDEO: Pengusaha Ponsel di Batam Tertipu Hingga Rp8 Miliar
kasus penggelapan dan penipuan ratusan ponsel yang bernilai hampir Rp8 miliar
Editor: Bian Harnansa
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih memproses kasus penggelapan dan penipuan ratusan ponsel yang bernilai hampir Rp8 miliar.
Bahkan dari empat orang tersangka Yongki, Susanto, Fedi Chandra, dan Johan masih diperiksa dan ditahan di Mapolresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadifta Ilafi mengaku selain empat tersangka ini, ada satu tersangka lagi yang sampai saat ini masih dalam pengejaran atau DPO yakni Acong.
"Jadi totalnya ada lima tersangka seluruhnya," kata Yoga Buanadifta, Jumat (31/7/2015).
Yoga, begitu panggilan akrabnya mengatakan keempat pelaku diamankan di tempat berbeda dan diluar Batam. Mereka merupakan sidikat penipuan dan penggelapan ponsel, dimana ponsel itu dibeli dari distributor yang ada di Batam kemudian dijual ke luar Batam. Namun saat diberikan tagihan, mereka malah memberikan cek kosong.
"Saat ambil pertama dibayar, kemudian ambil berikutnya tak lagi bayar bahkan belakangan pelaku membayarnya dengan cek kosong," terang Yoga.
Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai dari ratusan juta hingga Rp3 miliaran, sehingga jika ditotalkan sekitar Rp8 miliar.
Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan beberapa diantara ponsel yang mereka gelapkan. Selain itu, terdapat juga uang tunai Rp 11 juta dan 500 US Dolar. "Mereka dijerat Pasal 372 dan atau 378 Jo 480 Jo 55 KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara," katanya.