VIDEO: Terdakwa Pembunuhan PRT Gotong Istrinya ke Ruang Sidang
Majelis hakim pun menunda sidang tuntutan
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Medan/Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.com, MEDAN - Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Syamsul Anwar dan istrinya Bibi Randika, membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Rabu (5/8/2015)
Penyebabnya Bibi Randika tiba-tiba pingsan di ruang tunggu, sebelum sidang dimulai. Syamsul pun membopong istrinya tersebut ke ruang sidang Cakra 6, atas permintaan majelis hakim.
"Parah ini Pak, tidak bisa jalan. Saya mau sidang ditunda, tolong pak," kata Syamsul.
Majelis hakim pun menunda sidang tuntutan, hingga besok.
Syamsul pun minta sidang tidak dimulai besok, karena istrinya sakit."Besok belum bisa pak, saya mau jangan besok Pak, saya juga meminta diganti tempat rumah sakit istri saya, karena bukan tambah sembuh Pak, tapi semakin sakit. Saya mau istri saya dirawat di Permata Bunda Pak," kata Syamsul.
Namun majelis hakim tidak menerima permintaan Syamsul, sidang tuntutannya pun akan digelar besok.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing mengatakan, pagi hari tadi mereka telah memeriksa terdakwa dan menurut dokter bisa mengikuti sidang."Tidak tahu dia tiba-tiba pingsan tadi," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, Iskandar mengatakan, bahwa kliennya menderita penyakit komplikasi. "Dari awal memang sakit. Sebelum tuntutan pun, sudah sakit. Sakitnya itu komplikasi gula dan lambung," kata Iskandar.
Ia menjelaskan, dirinya tidak tahu persis apakah selama di Rutan kliennya mendapat pengobatan yang layak atau tidak. "Sudah ada rekomendasi dari dokter. Tapi saya enggak tau kenapa dibawa (sidang)," ungkap Iskandar.