VIDEO: Di Hadapan Ibunya, Amir Aco Divonis Mati
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang penyalahgunaan narkoba yang berujung pada vonis mati terhadap Amiruddin bin Amin alias Amir Aco.
Editor: Mohamad Yoenus
Dari pantauan Tribun, bersamaan dengan kedatangan terdakwa di ruang sidang Sultan Hasanuddin tersebut, nampak seorang nenek yang berusia sekitar 70 tahun.
Saat disambangi Tribun, nenek tersebut mengaku ibu kandung dari terdakwa.
Ia mengatakan namanya Subiati dg Kanang.
Subiati menyebut jika dirinya adalah warga Makassar yang saat ini sudah berdomisili di Kalimantan.
"Saya ke Makassar untuk melihat langsung sidang vonis anak saya," ujarnya.
Subiati ogah berkomentar banyak terkait anaknya ini.
Sidang Pertama
Ibrahim Palino yang menjadi ketua dari sidang narkoba ini mengaku jika sidang vonis hukuman mati ini, baru ia lakukan selama menjadi hakim.
Pria kelahiran 22 Februari 1968 ini menyebutkan, menjadi hakim adalah suatu pekerjaan yang sangat mulia.
Menurutnya, di dalam persidangan hakim akan memberikan keadilan yang setinggi-tingginya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Ibrahim Palino adalah lulusan sarjana hingga magister Hukum Universitas Hasanuddin.
Dengan menjadi hakim, ia hanya berharap akan memberikan kedailan dan bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa.
"Insya Allah saya akan berikan yang terbaik," kata Ibrahim. (*)