VIDEO: Berkas 5 Tersangka Kasus Dana Monev MBR Dikirim ke Pengadilan Tipikor
Tersangka: Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, Deddi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR di NTT tahun 2013.
Penyerahan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (12/8/2015), penyerahan berkas tersangka ini diantar oleh satu staf pidana khusus Kejari Kupang, Polluxzon Obe Koroh, S.H.
Kelima tersangka itu adalah Ir. Toni Rusmar Sidiq Budihartono Ekoputro, MUM, Deddi Gusnadi, S.T. M.T, Ir. Edo Iskandar, M.T Bambang Triantoro, S.T.M.T dan Sri Wahyuni.
Berkas ini secara resmi diterima langsung Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H. Berkas yang diserahkan berupa surat dakwaan kelima tersangka yang diajukan secara terpisah atau splitan.
Selain surat dakwaan, pelimpahan bersamaan dengan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut.
Plt Kajari Kupang, Umbu L Woleka, S.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, S.H, M.Hum mengatakan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Kupang itu disertai penyerahan para tersangka.
"Tersangka yang selama ini sebagai tahanan JPU, kita serahkan ke pengadilan, sehingga kewenangan penahanan para tersangka ada di pengadilan," kata Tedjo.
Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky mengatakan, saat pelimpahan pihaknya langsung meneliti berkas. Apabila lengkap maka dibuat berita acara penyerahan berkas dari JPU.
"Sebaliknya kalau masih ada yang kurang atau keliru segera diminta perbaiki," kata Dance.
Menurut Dance, usai penerimaan berkas itu, akan diserahkan ke Ketua PN Klas 1 Kupang untuk dilakukan penetapan.
"Ketua PN akan lakukan penetapan majelis hakim untuk memeriksa dan menyidakan perkara ini, sementara Panitera Sekretaris (Pansek) akan menetapkan panitera pengganti," katanya.
Menurutnya, setelah penetapan majelis, maka majelis itu akan menetapkan jadwal persidangan dan juga penetapan penahanan kepada para tersangka.
Untuk diketahui, dana Monev tahun 2013 sebesar Rp 150 miliar dan yang telah dicairkan Rp 25 miliar.
Penggunaannya ada yang fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4.379.165.000.
Kerugian keuangan negara ini telah dipulihkan atau dikembalikan oleh para tersangka dengan menitip pada rekening Kejati NTT senilai kerugian negara itu.
Dengan pengembalian kerugian negara ini, maka dalam kasus ini sudah tidak ada lagi kerugian negara. (*)