Sidang Kasus LKF Mitra Tiara, Nikolaus Ladi: Saya Sudah Salah
Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, Niko mengaku sudah salah dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, S.H, M.M alias Niko mengaku sudah salah dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya itu.
Niko juga menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Niko Ladi hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (19/8/2015), didampingi empat penasehat hukum yang diketuai oleh Lourensius Mega Man, S.H dengan anggota, Isak Lalang Sir, S.H, Indrakusuma Yulianto, S.H dan Suyari Timbo Tulung, S.H.
Usai persidangan, Niko langsung digiring petugas kejaksaan menuju sel PN Kupang.
Pos Kupang sempat mewawancarainya soal tanggapan terhadap dakwaan JPU terhadap dirinya.
Niko sempat menjawab bahwa dirinya sudah tahu kalau bersalah. "Saya sudah salah," jawab Niko Ladi Singkat.
Tentang dakwaan yang dibacakan JPU Bambang Suparyanto, S.H, ia mengatakan tidak keberatan.
Ketika hendak ditanyai soal aset-aset miliknya, Niko Ladi bergegas masuk ke dalam sel.
Sidang dipimpin Dr. Ketut Sudira, M.H didampingi, Theodora Usfunan, S.H dan Andi Edy Viyata, S.H dibantu Panitera Pengganti, Helena Diaz, S.H.
Selama persidangan Niko Ladi yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru bergaris-garis putih dipadukan celana biru tetap menunduk dan tenang mendengar pembacaan dakwaan JPU.
Sidang ini dihadiri sejumlah kerabat dan kenalan Niko Ladi yang ada di Kupang.
Dalam dakwaan JPU, Bambang mengatakan, dalam mengelola LKF Mitra Tiara di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, terdakwa membuat brosur untuk menarik nasabah atau anggota untuk menyimpan uang mereka.
Bunga simpanan atau tabungan nasabah sebesar 10 persen dari dana yang disimpan.
Bambang mengatakan, selain mendirikan LKF Mitra Tiara, terdakwa juga mendirikan koperasi kredit Mitra Tiara dengan susunan pengurus dirinya selaku ketua, sekretaris Johakim Regi Hera, Bendahara Mathildis Ana Kedang.
Dalam perjalan, LKF Mitra Tiara telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 94.719.721.137 atau Rp 94 miliar. Dana ini sempat ditarik nasabah Rp 32.860.638.733 sehingga masih tersisa sekitar Rp 61.869.082.404.
Dalam pengelolaan, tanpa sepengatahuan nasabah, selain membayara bunga 10 persen, Niko Ladi menggunakan untuk memberi beberapa aset seperti tanah, bangunan, mobil, membeli polis asuransi, membeli alat tulis kantor, membayara gaji para karyawan dan membiayai dirinya sendiri ketika maju dalam Pilkada Kota Kupang.
Atas perbuatan itu, terdawka diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Untuk diektahui pula sesuai hasil penyelidikan Polda NTT, menemukan aset dari Niko Ladi antara lain berupa tanah, rumah dan bangunan hotel di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Tiga aset Niko, yang awalnya diperkirakan bernilai Rp 5 miliar lebih berupa tanah dan bangunan hotel di Tablolong, Kabupaten Kupang, bernilai sekitar Rp 5,6 miliar.
Ada juga rumah di Kelurahan Sikumana senilai sekitar Rp 600 juta, sebidang tanah dan sumur bor senilai Rp 110 juta, dua piutang sebesar Rp 400 juta, dan satu lagi piutang ke Bogenvile senilai Rp 100 juta.
Diberitakan sebelumnya, Niko Ladi ditangkap tim Buru Sergap Polres Flotim di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2015).
Niko Ladi ditangkap karena diduga menggunakan uang Rp 418 miliar milik 16 ribu lebih nasabah LKF Mitra Tiara, termasuk karyawan perusahaan itu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.