Sidang Kasus LKF Mitra Tiara, Nikolaus Ladi: Saya Sudah Salah
Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, Niko mengaku sudah salah dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, S.H, M.M alias Niko mengaku sudah salah dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya itu.
Niko juga menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Niko Ladi hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Rabu (19/8/2015), didampingi empat penasehat hukum yang diketuai oleh Lourensius Mega Man, S.H dengan anggota, Isak Lalang Sir, S.H, Indrakusuma Yulianto, S.H dan Suyari Timbo Tulung, S.H.
Usai persidangan, Niko langsung digiring petugas kejaksaan menuju sel PN Kupang.
Pos Kupang sempat mewawancarainya soal tanggapan terhadap dakwaan JPU terhadap dirinya.
Niko sempat menjawab bahwa dirinya sudah tahu kalau bersalah. "Saya sudah salah," jawab Niko Ladi Singkat.
Tentang dakwaan yang dibacakan JPU Bambang Suparyanto, S.H, ia mengatakan tidak keberatan.
Ketika hendak ditanyai soal aset-aset miliknya, Niko Ladi bergegas masuk ke dalam sel.
Sidang dipimpin Dr. Ketut Sudira, M.H didampingi, Theodora Usfunan, S.H dan Andi Edy Viyata, S.H dibantu Panitera Pengganti, Helena Diaz, S.H.
Selama persidangan Niko Ladi yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru bergaris-garis putih dipadukan celana biru tetap menunduk dan tenang mendengar pembacaan dakwaan JPU.
Sidang ini dihadiri sejumlah kerabat dan kenalan Niko Ladi yang ada di Kupang.
Dalam dakwaan JPU, Bambang mengatakan, dalam mengelola LKF Mitra Tiara di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, terdakwa membuat brosur untuk menarik nasabah atau anggota untuk menyimpan uang mereka.
Bunga simpanan atau tabungan nasabah sebesar 10 persen dari dana yang disimpan.