Sidang Kasus LKF Mitra Tiara, Nikolaus Ladi: Saya Sudah Salah
Terdakwa kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, Niko mengaku sudah salah dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Bambang mengatakan, selain mendirikan LKF Mitra Tiara, terdakwa juga mendirikan koperasi kredit Mitra Tiara dengan susunan pengurus dirinya selaku ketua, sekretaris Johakim Regi Hera, Bendahara Mathildis Ana Kedang.
Dalam perjalan, LKF Mitra Tiara telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 94.719.721.137 atau Rp 94 miliar. Dana ini sempat ditarik nasabah Rp 32.860.638.733 sehingga masih tersisa sekitar Rp 61.869.082.404.
Dalam pengelolaan, tanpa sepengatahuan nasabah, selain membayara bunga 10 persen, Niko Ladi menggunakan untuk memberi beberapa aset seperti tanah, bangunan, mobil, membeli polis asuransi, membeli alat tulis kantor, membayara gaji para karyawan dan membiayai dirinya sendiri ketika maju dalam Pilkada Kota Kupang.
Atas perbuatan itu, terdawka diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Untuk diektahui pula sesuai hasil penyelidikan Polda NTT, menemukan aset dari Niko Ladi antara lain berupa tanah, rumah dan bangunan hotel di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Tiga aset Niko, yang awalnya diperkirakan bernilai Rp 5 miliar lebih berupa tanah dan bangunan hotel di Tablolong, Kabupaten Kupang, bernilai sekitar Rp 5,6 miliar.
Ada juga rumah di Kelurahan Sikumana senilai sekitar Rp 600 juta, sebidang tanah dan sumur bor senilai Rp 110 juta, dua piutang sebesar Rp 400 juta, dan satu lagi piutang ke Bogenvile senilai Rp 100 juta.
Diberitakan sebelumnya, Niko Ladi ditangkap tim Buru Sergap Polres Flotim di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (14/3/2015).
Niko Ladi ditangkap karena diduga menggunakan uang Rp 418 miliar milik 16 ribu lebih nasabah LKF Mitra Tiara, termasuk karyawan perusahaan itu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.